InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Sinergi yang terjalin antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar kembali ditunjukkan melalui rampungnya pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah daerah.
Hal tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, Kamis (25/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD Kobar. Turut hadir Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah, beserta jajaran pemerintah daerah.
Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kobar menyatakan sepakat dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Salah satu pandangan disampaikan Fraksi Partai Golkar yang diketuai Fraksi, M. Yasir Fajar Afrizal, terhadap ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Pemkab Kobar atas upaya yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun anggaran 2025.
Sementara terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Golkar menilai perubahan regulasi tersebut merupakan langkah yang tepat dan strategis untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
Perubahan regulasi ini merupakan langkah yang tepat dan strategis dalam rangka menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kobar atas kerja sama, komitmen, serta sinergitas yang telah terbangun dengan baik selama proses pembahasan kedua Ranperda.
Ia menyebut, kesepakatan yang dicapai menjadi bukti kuatnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.
“Kerja sama, komitmen, serta sinergitas yang telah terbangun dengan baik dalam seluruh tahapan pembahasan kedua Ranperda tersebut, dan sama-sama telah kita sepakati untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Nurhidayah.
Menurutnya, proses pembahasan yang telah dilalui menunjukkan hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus berjalan secara konstruktif. Sinergi tersebut sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tidak hanya menjadi bagian dari proses legislasi semata, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat.
Setelah kedua Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Nurhidayah berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat segera menindaklanjuti dan melaksanakan amanat peraturan tersebut secara optimal sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Selanjutnya setelah kedua Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, saya berharap agar perangkat daerah terkait dapat melaksanakan amanat peraturan tersebut secara optimal sesuai tugas dan kewenangannya,” pungkasnya.

