InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), terkait penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), di Aula Kantor Dinas PUPR Kobar, Kamis (25/6/2026)
Kegiatan yang mengusung tema “Penyelenggaraan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021” tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, pihak swasta, perbankan, serta media massa.
Kepala Dinas PUPR Kobar, Suryadi, mengatakan bahwa penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyelenggaraan FKP sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan bentuk tanggung jawab dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dinas PUPR memiliki tugas pokok meningkatkan kualitas infrastruktur daerah melalui lima bidang dan dua Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni Bidang Tata Ruang, Jasa Konstruksi, Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, serta UPT Alat Berat dan UPT Laboratorium.
Menurut Suryadi, tema yang diangkat dalam forum tersebut dipilih karena layanan PBG dan SLF merupakan salah satu pelayanan utama yang sangat dibutuhkan masyarakat, dunia usaha, maupun para pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengubah sistem perizinan bangunan dari IMB menjadi PBG serta mewajibkan Sertifikat Laik Fungsi,” katanya.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan yang mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Dengan demikian, bangunan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aman digunakan oleh masyarakat.
Dalam implementasinya, Dinas PUPR Kobar berperan memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal dan transparan melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Tujuannya untuk menyederhanakan birokrasi, mempercepat pelayanan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna bangunan,” jelasnya.
Suryadi menambahkan, penyelenggaraan FKP bertujuan menyerap aspirasi, masukan, dan harapan masyarakat terhadap pelayanan PBG dan SLF. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, memperkuat sinergi antara penyelenggara layanan dengan masyarakat, serta mendorong inovasi pelayanan di Kobar.
“Kami berharap memperoleh masukan yang konstruktif guna perbaikan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Andri Saputra, menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Ia menyampaikan pesan Bupati Kotawaringin Barat agar seluruh ASN memberikan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing serta membuka diri terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
“Penting untuk membangun semangat dan membuka diri terhadap saran dari masyarakat. Mari kegiatan ini dimaksimalkan sehingga menghasilkan usulan yang konstruktif untuk pelayanan publik,” ujarnya.
Andri juga menegaskan bahwa Bupati menginginkan setiap usulan yang muncul dalam Forum Konsultasi Publik tidak hanya menjadi catatan, tetapi harus ditindaklanjuti sebagai bentuk perbaikan nyata pelayanan kepada masyarakat.
“Bupati memberikan pesan agar usulan dalam FKP tidak hanya ditulis, tetapi ada tindak lanjut sebagai bentuk perbaikan nyata dalam pelayanan,” katanya.
Menurutnya, kegiatan FKP tidak harus dilaksanakan hanya satu kali dalam setahun. Forum serupa dapat dilakukan lebih sering untuk menghimpun aspirasi masyarakat yang terus berkembang seiring dinamika kebutuhan pelayanan publik.
“Dalam menyikapi dinamika di masyarakat, maka kegiatan FKP dapat dilaksanakan lebih dari sekali. Mengingat aspirasi masyarakat terus berkembang, karena arah pelayanan harus berpusat pada kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Dinas PUPR Kobar dan seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam forum tersebut, seraya berharap kegiatan berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Barat.

