InfoPBUN, PALANGKA RAYA – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden menghadiri kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/6/2026).
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Linae mengatakan kunjungan Komisi II DPR RI merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembaruan regulasi. Menurutnya, pembahasan RUU menjadi langkah penting agar aturan mengenai pemerintahan daerah tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat,” kata Linae.
Ia menjelaskan, regulasi baru diharapkan dapat memperkuat kedudukan daerah, memperjelas batas wilayah dan karakteristik masing-masing kabupaten, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi masyarakat adat, serta mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa pembahasan RUU difokuskan pada pembaruan dasar hukum pembentukan daerah yang masih mengacu pada regulasi lama.
“Substansi perubahan undang-undang lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini antara lain adalah perubahan dasar hukum. Daerah-daerah yang masih menggunakan produk hukum lama perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI juga mendorong agar setiap kabupaten dan kota memiliki undang-undang pembentukannya sendiri sehingga memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami ingin memastikan setiap kabupaten/kota memiliki undang-undang pembentukannya sendiri. Hal ini kami tata ulang dan sesuaikan dengan amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya.

