InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Polres Kobar Tetapkan Kades Runtu Tersangka Kasus Penipuan

Lukman Hakimby Lukman Hakim
March 7, 2024
in BERITA
Polres Kobar Tetapkan Kades Runtu Tersangka Kasus Penipuan
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Kepala Desa Runtu berinisial JS dituding melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Saat ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (7/3/2024).

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan kasus ini bermula saat para saksi sebanyak 13 (tiga) belas orang dilaporkan oleh saudara JS ke Polsek Arsel terkait adanya pengrusakan kantor desa Runtu.

Kemudian perkara tersebut ditangani oleh Polsek Arsel, dan sebanyak 13 orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kemudian korban bersama teman-teman meminta kepada JS untuk mencabut laporanya.

Atas permintaan korban, saudara JS menyetujui dan meminta sejumlah uang kepada para korban sebesar Rp 40 juta, namun pada saat itu korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 30 jita

“Pada saat itu saudara JS setuju dan menerima uang tersebut yang mana dia bejanji akan segera mencabut laporanya di Polsek Arsel, namun ternyata perkara tersebut oleh pihak Polsek Arsel dilimpahkan ke kejasaan Negeri Kobar,” ungkap Helky.

Setelah melewati proses sidang di pengadilan Negeri Pangkalan Bun, para korban sekaligus pengrusakan divonis selama 1 bulan penjara oleh majelis hakim sehingga pihaknya mempertanyakan terkait upaya damai sebelumnya.

“Atas hal tersebut, korban bersama teman-temannya menyanyakan kepada saudara JS terkait pencabutan laporan, ternyata saudara JS tidak melakukan pencabutan laporan di polsek arsel,” terang Wakapolres Kobar.

Setelah korban selesai mejalani vonis di pengadilan, kemudian korban meminta uang Rp 30 juta yang sudah diserahkan kepada saudara JS, namun JS hingga dilaporkan ke Polres kobar tidak ada memberikan uang tersebut.

“Atas kejadian tersebut pelapor dan kawan-kawan mengalami kerugian Rp. 30.000.000,” bebernya.

Kades Runtu berinsial JS ini disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Tags: Kades Runtukalimantan tengahkotawaringin barat
Previous Post

Owner Skincare Investasi Bodong Diamankan, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta

Next Post

Terlantarkan Bayi di Rumah Dukun Beranak, Pasangan Selingkuh Ini Terancam Masuk Bui

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Terlantarkan Bayi di Rumah Dukun Beranak, Pasangan Selingkuh Ini Terancam Masuk Bui

Terlantarkan Bayi di Rumah Dukun Beranak, Pasangan Selingkuh Ini Terancam Masuk Bui

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN