InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Kepala Desa Runtu berinisial JS dituding melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Saat ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (7/3/2024).
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan kasus ini bermula saat para saksi sebanyak 13 (tiga) belas orang dilaporkan oleh saudara JS ke Polsek Arsel terkait adanya pengrusakan kantor desa Runtu.
Kemudian perkara tersebut ditangani oleh Polsek Arsel, dan sebanyak 13 orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kemudian korban bersama teman-teman meminta kepada JS untuk mencabut laporanya.
Atas permintaan korban, saudara JS menyetujui dan meminta sejumlah uang kepada para korban sebesar Rp 40 juta, namun pada saat itu korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 30 jita
“Pada saat itu saudara JS setuju dan menerima uang tersebut yang mana dia bejanji akan segera mencabut laporanya di Polsek Arsel, namun ternyata perkara tersebut oleh pihak Polsek Arsel dilimpahkan ke kejasaan Negeri Kobar,” ungkap Helky.
Setelah melewati proses sidang di pengadilan Negeri Pangkalan Bun, para korban sekaligus pengrusakan divonis selama 1 bulan penjara oleh majelis hakim sehingga pihaknya mempertanyakan terkait upaya damai sebelumnya.
“Atas hal tersebut, korban bersama teman-temannya menyanyakan kepada saudara JS terkait pencabutan laporan, ternyata saudara JS tidak melakukan pencabutan laporan di polsek arsel,” terang Wakapolres Kobar.
Setelah korban selesai mejalani vonis di pengadilan, kemudian korban meminta uang Rp 30 juta yang sudah diserahkan kepada saudara JS, namun JS hingga dilaporkan ke Polres kobar tidak ada memberikan uang tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor dan kawan-kawan mengalami kerugian Rp. 30.000.000,” bebernya.
Kades Runtu berinsial JS ini disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
