InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan owner skincare berinisial TN kini berstatus tersangka atas tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi bodong.
Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky menuturkan, awal mulanya korban mendapatkan tawaran dari adik korban untuk menanamkan saham di CV Sega Arunika Berkah dengan usaha yang berjalan di bidang kecantikan skincare.
“Kemudian kkrban diberi nomor TN selaku owner CV SEGA Arunika Berkah dan setelah korban menghubungi melalui whatsapp kemudian korban terjadi kesepakatan dari modal korban Rp 25 juta dengan dijanjikan profit per bulannya Rp 2,9 juta,” ujar Helky, Kamis siang (7/3) saat pers rilis di Mapolres Kobar.
Kemudian, lanjut Helky, selama 6 bulan berjalan dengan lancar, korban telah mendapatkan profit tersebut. Namun sejak bulan September 2023 sampai dengan sekarang, tersangka TN tidak pernah lagi memberikan profit tersebut kepada korban.
“Saat korban meminta untuk mengembalikan modal miliknya dan menghubungi tersangka TN selalu berbelit-belit dan sampai saat ini modal korban tersebut belum dikembalikan,” ungkap Helky.
Ternyata, lanjut Helky, selain korban juga ada 5 orang yang mengalami kejadian yang sama seperti yang korban alami, dan dengan modus yang sama yang dilakukan oleh tersangka TN. Atas kejadian tersebut para korban
mengalami kerugian materi dengan jumlah tolal kurang lebih sebesar Rp 53 juta.
“Barang bukti yang diamankan, satu eksemplar rekening korban, dua unit handphone milik tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancama pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkasnya.

