InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pasangan bukan suami istri (Pasutri) berinsial MF (53) dan SY (37) di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah terpaksa harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana penelantaran anak.
Kasus ini bermula Maret 2023, kala itu tersangka MF dan SY berkenalan lalu tak lama setelahnya menjalin hubungan pacaran. Selama menjalin kasih, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri.
Alhasil SY pun berbadan dua, dan apesnya dia baru menyadari ternyata pacar yang dicintainya selama ini, MF, sudah memiliki istri sah. SY pun lantas meminta pertanggungjawaban sang pacar atas kondisi kehamilannya.
Lalu, pada Jum’ at (16/2) sekitar pukul 14.00 WIB, SY meminta MF mengantarkannya ke tempat dukun beranak di Jalan Malijo Gang Alpukat Rt. 11 Kecamatan Arsel, Kotawaringin Barat (Kobar), untuk pijat hamil.
“Setelah selesai dipijat dan membayar biaya pijat, SY ditahan oleh sang dukun bayi untuk menginap di sana karena SY sudah mau melahirkan dan untuk tinggal di rumah tersebut. SY lalu mencoba mengabari MF bahwa dia hendak melahirkan dan meminta biaya namun tidak ada respons dari MF”
“Hingga pada hari Minggu (18/2), SY melahirkan seorang bayi perempuan,” ungkap Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky, Jum’at (8/3).
Sehari berselang, tepatnya pada Senin (19/2) mencoba menelpon MF untuk meminta biaya persalinan, namun masih juga tidak ada respon dari MF hingga akhirnya pada jam 14.00 WIB SY pamit kepada sang dukun bayi untuk berobat ke mantri.
“Dukun bayi pun mengiyakan hal tersebut, setelah SY keluar dari rumah dukun bayi tersebut hingga 1 (satu)minggu SY tidak kembali untuk mengambil bayinya yang ditinggal dirumah dukun bayi”
“Selanjutnya dukun bayi tersebut melaporkan perihal tersebut kepada ketua RT, dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian,” Helky.
Kedua pelaku sudah ditahan dan diancam Pasal Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.
