InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang memiliki pabrik pengolahan diharapkan bisa menyisihkan limbah sawit berupa bungkil dan solid untuk kebutuhan peternakan maupun pertanian yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Pasalnya, selama ini para peternak maupun petani kesulitan untuk mendapatkan limbah tersebut dalam jumlah besar dari PKS karena harus melalui pihak kontraktor. Padahal, bungkil dan solid sangat dibutuhkan sebagai pakan alternatif ternak.
Untuk itu, Anggota DPRD Kobar Sutiyana mendorong agar pemerintah daerah melakukan pengaturan terhadap hal itu sehingga pihak perusahaan bisa menyisihkan sebagian kecil produksi bungkil dan solid untuk peternak dan petani di sekitar perusahaannya.
“Kalau menurut saya perlu diatur. Sebenanya petani hanya membutuhkan 10 ton atau 20 ton, tapi gak bisa masuk harus melalui kontraktor. Ini perlu diatur melalui Perbup atau Perda,” kata Sutiyana kepada InfoPBUN, Minggu (10/12).
Dengan begitu, sambung Legislator Kobar ini, kelompok tani yang ada di Kobar bisa mengusulkan secara langsung kepada pihak perusahaan untuk mendapatkan sebagian kecil bungkil dan solid dari pabrik kelapa sawit.
“Kalau diatur melalui Perbup atau Perda secara otomatis kelompok tani bisa mengajukan sendiri, ini sangat perlu tinggal nanti yang mengajukan Perda ini apakah inisiatif dewan atau dari Pemda (eksekutif),” terang Sutiyana.
“Karena saya yakin dengan adanya IKN, Kobar akan menjadi salah satu daerah penyangga berkenaan dengan ketahanan pangan,” imbuhnya.

