InfoPBUN, PANGKALAN BUN -Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin, mengingatkan agar kepala desa di Kobar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) selama masa jabatannya.
Dia juga meminta agar Pemdes tertib adminitrasi. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya aparatur desa yang tersandung masalah hukum sehingga mengganggu proses percepatan pembangunan di tingkat desa.
“Tentunya segala sesuatunya harus dipertanggungjawabkan, dalam mengelola dana desa harus mengacu pada RPJMDes dan yang kedua yang tidak kalah penting setiap kegiatan harus disertai bukti-bukti,” kata Mulyadin kepada InfoPBUN usai acara pelantikan Kades.
Di samping itu, sambungnya, Pemdes juga diharapkan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti pihak kecamatan, kejaksaan maupun DPMD untuk memberikan pendampingan dalam melakulan pengelolaan anggaran desa.
“Desa perlu diberikan pendampingan. Kita sebenarnya prihatin dan kasihan atas kasus-kasus yang terjadi. Ini kan hanya ada semacam kesalahan penatausahaan, kesalahan dalam administrasi sehingga mereka tersandung,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar Pemdes diberikan pendampingan secara berkelanjutan terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran setiap tahunnya oleh pemerintah desa.

