InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Kejari Kobar Tegaskan Tanah Eks FLTI Milik Negara

Lukman Hakimby Lukman Hakim
December 5, 2023
in BERITA
Kejari Kobar Tegaskan Tanah Eks FLTI Milik Negara
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Kisruh kepemilikan lahan eks PT First Lamandau Timber Internasional (FLTI) terus berlanjut. Sejumlah pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas kurang lebih 10 hektare yang lokasinya berada di pesisir Desa Kubu, Kecamatan Kumai.

Guna menengahi persoalan itu, saat ini telah dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Pemkab Kobar, Kejaksaan Negeri Kobar, Polres Kobar, ATR/BPN dan sejumlah unsur terkait. Tim ini nantinya yang akan merekomendasi kepemilikan lahan kepada pemerintah pusat.

Kepala Kejari Kobar Makrun melalui Kasi Pidsus Yushar, Senin (4/12/2023) menegaskan bahwa status tanah sengketa itu kini milik negara, lantaran masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang sebelumnya dipegang oleh FLTI telah habis.

“Tanah itu HGB, maka sesuai ketentuan perundang-undangan sebagian milik negara. Ketika HGB sudah aktif lagi dalam jangka waktu 25 tahun maka itu (tanah) kembali ke negara”

“Sebenarnya pihak lain bisa mempanjang HGB tersebut tapi tentu harus sesuai kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Sekarang, BPN sudah menginisiasi terbentuknya tim terpadu,” ungkap Yushar.

Untuk itu, kepada para pihak yang merasa memiliki lahan tersebut diminta segera mengajukan dokumen kepemilikan resmi kepada tim terpadu, termasuk informasi luasan dan batas tanah sesuai klaim kepemilikan.

“Kita akan menghimpun dan menginventarisir semua data-data yang dianggap lahan milik pihak-pihak bersengketa. Untuk luasan lahan sengketa sendiri kurang lebih 10 hektare, eks FLTI,” terangnya.

Dikatakan Yushar, dibentuknya tim terpadu ini merupakan bentuk hadirnya pemerintah guna mengatasi konflik agraria di Kobar, sehingga para pihak yang berkonflik diminta untuk bersabar dan turut menjaga Kamtibmas.

“Tentunya pemerintah harus hadir untuk memberikan keamanan kepada masyarakat. Kita berikan pemahaman bahwa nanti akan dikeluarkan izin resmi dari kementerian kepada yang berhak,” ucap Yushar.

Sebelumnya, telah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim terpadu ke lokasi sengketa lahan menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratkumaiSengketa Lahan
Previous Post

DPRD Kobar Harapkan Forum Konsultasi Publik Jadi Sarana Peningkatan Kualitas Layanan Pemda

Next Post

Penanggulangan HIV/AIDS di Kobar Perlu Dukungan Semua Pihak

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Penanggulangan HIV/AIDS di Kobar Perlu Dukungan Semua Pihak

Penanggulangan HIV/AIDS di Kobar Perlu Dukungan Semua Pihak

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN