InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kobar, Johny A Zebua mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kobar tersebut tahun 2016.
“Tersangka yang kita tetapkan ada empat orang pada hari ini, yang pertama RS selaku mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kotawaringin Barat tahun 2016,” ungkap Kajari, saat pers conference, Jumat sore (24/10) di Kantor Kejari Kobar.
Kemudian, lanjut Kajari, tersangka yang ke dua inisial HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2016 dan juga mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar. Tersangka yang ke tiga yaitu MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan atau pelaksana.
“Tersangka ke empat DP selaku konsultan perencana dan juga sekaligus konsultan pengawas. Penyidik melakukan pendalaman sehingga ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang disebabkan oleh para tersangka,” ujar Kajari.
Pada kasus ini, lanjut Kajari, pihaknya telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi ditambah 5 orang ahli, termasuk ahli-ahli yang berkompeten menerangkan terhadap peristiwa-peristiwa yang disangkakan.
Kajari menerangkan, ULP Kabupaten Kobar ditetapkan pemenang tender proyek pembangunan pabrik tepung ikan saat itu perencana oleh PT Mega Surya, pelaksana PT Cipta Raya Kalimantan, pengawasan dilakukan CV Tika kreatif.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang lain, kami berkesimpulan bahwa ke empat tersangka tersebut telah memenuhi unsur dan harus mempertanggungkan jawabkan perbuatannya. Setelah diperhitungkan oleh Inspektorat Kobar terhadap perbuatan para tersangka didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.755.641.625 sekitar Rp 2,7 Miliar,” jelasnya.
Terhadap perbuatan para tersangka, Kajari Kobar menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
“Saat para tersangka kooperatif dan belum ada penahanan terhadap para tersangka, dan masih dalam proses pemanggilan,” tutupnya.
