InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Jajaran Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Arut Selatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 80 unit kendaraan bermotor hasil curian.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam keterangan pers pada Kamis (23/10) menjelaskan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA dan ILS. Tersangka ILS merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
“Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya, Pangkalan Banteng sebanyak 5 TKP, Pangkalan Lada sebanyak 7 TKP, Arut Selatan sebanyak 1 TKP,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebut, para pelaku kerap beraksi pada dini hari dengan cara merusak kunci motor yang terparkir di halaman rumah warga. Setelah berhasil mengambil motor, pelaku kemudian menyembunyikannya di kebun sawit sebelum dijual kembali.
“Salah satu aksi terakhir terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Pangkalan Banteng. Korban bernama Putri Handayani mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta setelah sepeda motor miliknya, Honda Beat KH 5320 GE, raib dibawa pelaku,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya puluhan unit sepeda motor berbagai merek seperti Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki, baik dengan nomor polisi maupun tanpa nomor registrasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

