InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pemkab Kobar bersama ATR/BPN akan melakukan pemuktahiran data Zona Nilai Tanah (ZNT) yang menjadi dasar dalam penetapan pajak daerah BPHTB. Penetapan ZNT juga akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW).
“Kita menyarankan agar pertimbangan Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan peta rencana detail tata ruang, kemudian juga berkolaborasi dengan dan bersinergi Kementerian ATR/BPN sehingga nilai yang ditetapkan betul-betul kolaborasi dan akan sangat detail,” kata Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali.
Dikatakannya, dalam waktu dekat akan ada perubahan nilai ZNT yang disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Dengan perubahan ini diharapkan dapat mengedepankan prinsip berkeadilan bagi masyarakat.
“Tadi sudah ada masukan dari Bapenda terkait dengan perubahan-perubahan zona. Jadi zonanya sudah dilakukan secara detail dan yakin ke depan akan lebih baik,” terang Ketua DPRD Kobar.
Di samping itu, dalam melakukan perubahan ZNT akan disesuaikan dengan kajian yang dilakukan instansi teknis. Tak hanya itu, Pemda juga bakal melakukan permbaharuan nilai ZNT setiap beberapa tahun sekali.
“Tentu sesuai kajian, saat ini sudah ada data yang dimiliki oleh Perkim maupun ATR/BPN. Data ini akan selalu diupdate setiap 4 tahun. Itu akan menjadi dasar penetapan ZNT,” bebernya.

