InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat, Yudie Junas, menegaskan bahwa program wajib belajar 9 dan 12 tahun harus benar-benar diimplementasikan di Kobar. Ia berharap tidak ada lagi anak yang putus sekolah hanya karena terkendala masalah biaya.
Pemerintahan daerah (Pemda) melalui dinas terkait beserta jajarannya diminta rutin melakukan pendataan anak usia sekolah hingga ke lini terbawah. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui alasan anak putus sekolah guna evaluasi di bidang pendidikan.
“Wajib belajar 9 tahun bahkan 12 tahun tidak hanya retorika saja, tetapi harus dilaksanakan sungguh-sungguh. Anak yang tidak sekolah usia 7-18 tahun harus didata oleh RT, desa dan kelurahan serta dicari apa penyebab kenapa tidak sekolah,” kata Yudie, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut kata Yudie, Pemda wajib memastikan semua anak usia sekolah di Kobar menempuh pendidikan formal sesuai dengan jenjang usia masing-masing. Apabila hal itu tidak memungkinkan, maka diharuskan untuk mengikuti pendidikan non formal lewat program kejar paket.
“Jika karena orang tua tidak mampu, maka harus dicari solusinya dan ini tanggungjawab negara dalam hal ini pemerintah daerah, minimal yang bersangkutan ikut paket A,B,C. Ini urusan wajib,” tegas Legislator Kobar ini.
Pasalnya, sambung Yudie, sesuai data survei angkatan kerja nasional tahun 2022 lalu, persentase penduduk 15 tahun ke atas yang bekerja menurut pendidikan tertinggi di Kobar masih didominasi lulusan SD sebanyak 39,1 persen, disusul SMP 15,4 persen, SMA sederajat 34,9 persen dan perguruan tinggi hanya 10,6 persen.
“Kenapa ada anak yang umur 15 tahun sudah bekerja atau dipekerjakan. Hal ini karena yang bersangkutan tidak memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikannya. Mungkin karena gak punya kemampuan menyekolahkan anaknya”
“Sesungguhnya anak-anak usia 15 tahun tidak boleh dipekerjakan sesuai peraturan dan undang undang. Pemerintah daerah khususnya dinas tenaga kerja bisa memperhatikan masalah ini,” tukas Yudie.

