InfoPBUN, PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, dalam rangka penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), Rabu (24/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan dihadiri 26 anggota DPRD dari total 30 anggota. Hadir pula perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.
Laporan hasil pembahasan gabungan komisi-komisi DPRD dibacakan oleh Anggota DPRD Kobar, Syamsuri. Dalam laporannya disampaikan, bahwa terdapat dua Ranperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Syamsuri menjelaskan, proses penyusunan dan pembahasan kedua Ranperda tersebut, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Kedua draf Ranperda telah melalui proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi oleh pemerintah daerah, sehingga tidak mengalami perubahan substansial selama pembahasan. Fokus pembahasan lebih diarahkan pada pendalaman makna dan tujuan regulasi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang,” Ujar Syamsuri dalam laporannya.
Khusus untuk Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pembahasan dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi DPRD, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dilakukan dalam rangka penyempurnaan regulasi agar mampu mengakomodasi kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menyesuaikan perkembangan hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyatakan sepakat, terhadap kedua Ranperda tersebut sesuai dengan draf yang telah diajukan,” Tuturnya.
Pada kesempatan itu, Syamsuri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan, mulai dari Sekretaris Daerah selaku pimpinan yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat beserta seluruh organisasi perangkat daerah, hingga pimpinan dan anggota DPRD Kobar.
“Sehingga pembahasan dua Ranperda tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal kegiatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses yang telah dilaksanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan disepakatinya kedua Ranperda tersebut, pembentukan regulasi daerah diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta optimalisasi aset daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

