InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Muhammad Asim, mengungkapkan bahwa DPRD sepanjang tahun 2023 mengusulkan 4 Perda inisiatif kepada pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Keempat rancangan Perda inisiatif DPRD itu meliputi Perda Baca Tulis Al-Qur’an bagi Siswa Lulus SD yang Masuk SMP, Perda Beasiswa, Perda Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Perda izin mendirikan pabrik kelapa sawit mini di Kobar.
“Kami dari Bapemperda berharap kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait agar nantinya Ranperda ini disosialisasikan sebelum disahkan, itu segera dibuatkan aturna bupati sebagai sebagai aturan pelaksana,” ujar Asim kepada InfoPBUN, Selasa (12/11).
Dengan begitu, lanjut Asim, aturan yang sudah dibahas antara legislatif dan eksekutif tersebut agar tidak mengambang dan bisa diterapkan. Pasalnya, ada beberapa Perda yang sudah disepakati, hingga kini belum diterbitkan pertunjuk teknisnya (Perbup).
“Ini perlu dilakukan, sehingga Perda inisiatif yang sudah kami buat tidak mengambang dan mubazir karena terdahulu ada beberapa Perda yang sudah dibuat tapi masih yang belum aturan pelaksana,” tuturnya.
Dalam penyusunan Perda inisiatif ini, DPRD bekerja sama dengan lembaga akademik Universitas Islam Indonesia (UIi) Sleman Yogyakarta. Pihaknya berharap Perda yang diusulkan bisa segera rampung.
“Dua Ranperda dalam proses finishing, kita bekerjasama dengan UII Sleman Jogjakarta yaitu Perda Beasiswa dan Perda HAKI. Harapan kita Perda ini nantinya memberi manfaat untuk masyarakat. Karena banyak pelajar berprestasi di tempat kita belum tercover,” jelasnya.
Beasiswa itu tidak hanya diperuntukkan untuk sekolah dasar dan menengah pertama, tetapi juga diperuntukkan untuk SMA sederajat dan perguruan tinggi. Bahkan nantinya juga ada beasiswa untuk ASN yang ingin melanjutkan pendidikan.
“ASN dan P3K yang melanjutkan pendidikannya sudaj kita tuangkan di pasal-pasar dengan memenuhi syarat-syarat yang sudaj ditentukan,” beber Politisi Golkar ini.
Sementara terkait Perda HAKI, legislatif juga mengusulkan segala bentuk ciri khas daerah seperti Coto Menggala dan lain-lain akan dimasukan ke dalam regulasi sehingga tidak diklaim daerah lain.
Untuk itu, pihaknya berharap 4 Perda inisiatif yang diusulkan bisa segera diterapkan pada tahun 2024 mendatang.

