InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

DPRD Kobar: Jangan Sampai Ada Anak Putus Sekolah karena Masalah Biaya

Lukman Hakimby Lukman Hakim
December 8, 2023
in BERITA, DPRD Kotawaringin Barat
DPRD Kobar: Jangan Sampai Ada Anak Putus Sekolah karena Masalah Biaya
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kotawaringin Barat, Yudie Junas, menegaskan bahwa program wajib belajar 9 dan 12 tahun harus benar-benar diimplementasikan di Kobar. Ia berharap tidak ada lagi anak yang putus sekolah hanya karena terkendala masalah biaya.

Pemerintahan daerah (Pemda) melalui dinas terkait beserta jajarannya diminta rutin melakukan pendataan anak usia sekolah hingga ke lini terbawah. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui alasan anak putus sekolah guna evaluasi di bidang pendidikan.

“Wajib belajar 9 tahun bahkan 12 tahun tidak hanya retorika saja, tetapi harus dilaksanakan sungguh-sungguh. Anak yang tidak sekolah usia 7-18 tahun harus didata oleh RT, desa dan kelurahan serta dicari apa penyebab kenapa tidak sekolah,” kata Yudie, Kamis (7/12/2023).

Lebih lanjut kata Yudie, Pemda wajib memastikan semua anak usia sekolah di Kobar menempuh pendidikan formal sesuai dengan jenjang usia masing-masing. Apabila hal itu tidak memungkinkan, maka diharuskan untuk mengikuti pendidikan non formal lewat program kejar paket.

“Jika karena orang tua tidak mampu, maka harus dicari solusinya dan ini tanggungjawab negara dalam hal ini pemerintah daerah, minimal yang bersangkutan ikut paket A,B,C. Ini urusan wajib,” tegas Legislator Kobar ini.

Pasalnya, sambung Yudie, sesuai data survei angkatan kerja nasional tahun 2022 lalu, persentase penduduk 15 tahun ke atas yang bekerja menurut pendidikan tertinggi di Kobar masih didominasi lulusan SD sebanyak 39,1 persen, disusul SMP 15,4 persen, SMA sederajat 34,9 persen dan perguruan tinggi hanya 10,6 persen.

“Kenapa ada anak yang umur 15 tahun sudah bekerja atau dipekerjakan. Hal ini karena yang bersangkutan tidak memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikannya. Mungkin karena gak punya kemampuan menyekolahkan anaknya”

“Sesungguhnya anak-anak usia 15 tahun tidak boleh dipekerjakan sesuai peraturan dan undang undang. Pemerintah daerah khususnya dinas tenaga kerja bisa memperhatikan masalah ini,” tukas Yudie.

Tags: Dprd kotawaringin baratkalimantan tengahkotawaringin baratpendidikan
Previous Post

Dewan Soroti Produksi Bibit Ikan Budidaya di Kobar yang Belum Mencukupi

Next Post

Utamakan Peningkatan Jalan Penghubung Antar Kabupaten Demi Kemajuan Ekonomi Kobar

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Utamakan Peningkatan Jalan Penghubung Antar Kabupaten Demi Kemajuan Ekonomi Kobar

Utamakan Peningkatan Jalan Penghubung Antar Kabupaten Demi Kemajuan Ekonomi Kobar

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN