InfoPBUN, LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Kerja Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Ketua BPD se-Kabupaten Lamandau Tahun 2025 sebagai ruang konsolidasi besar antar-pemerintah wilayah, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, di Aula Bappedalitbang pada Selasa (25/11).
Raker tahunan ini menjadi wadah penting untuk memastikan keselarasan antara program desa dan kelurahan dengan kebijakan pembangunan Pemkab Lamandau serta arah nasional melalui Asta Cita Presiden Prabowo.
Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa forum ini tidak hanya menjadi agenda koordinasi rutin, tetapi juga kesempatan untuk mengevaluasi capaian pemerintahan desa sepanjang tahun sebelumnya, pemkab juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan arahan terkait prioritas pembangunan desa yang harus dijalankan ke depan.
“Raker ini membuka ruang untuk membahas solusi atas berbagai persoalan di lapangan, salah satu isu mendesak adalah komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan sarana penunjang lainnya bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Wabup.
Ia menekankan bahwa pengembangan Koperasi Merah Putih membutuhkan pemahaman tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing perangkat pemerintahan desa agar dapat menopang upaya peningkatan ekonomi masyarakat secara optimal.
Lebih lanjut, Wabup berharap raker ini mampu memperkuat kolaborasi, komunikasi, dan soliditas kerja antar pemangku kepentingan. Ia menilai penyamaan persepsi sangat penting untuk menyukseskan program ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan warga, terutama melalui upaya memperbaiki rantai distribusi komoditas agar tidak merugikan petani maupun konsumen.
“Melalui raker ini, saya mengajak seluruh peserta untuk terus mengedepankan koordinasi dan kebersamaan dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, ciptakan suasana kerja yang harmonis dan berikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.
Raker berlangsung dengan melibatkan seluruh camat, lurah, kepala desa, ketua BPD, serta unsur perangkat daerah terkait, menandai komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.
