InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

RDP DPRD Kobar Bahas BBM dan Listrik, Sejumlah Langkah Konkret Disepakati

Anaby Ana
August 3, 2026
in BERITA, DAERAH, DPRD Kotawaringin Barat, Kotawaringin Barat, LEGISLATIF
RDP DPRD Kobar Bahas BBM dan Listrik, Sejumlah Langkah Konkret Disepakati
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan kondisi kelistrikan yang berdampak langsung terhadap masyarakat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (3/8/2026).

RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kobar tersebut dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin. Sejumlah pihak terkait turut dihadirkan, mulai dari Pertamina, pengelola SPBU, Hiswana Migas, komunitas ojek online OMBAK, Ormas TBBR, hingga Pemerintah Kabupaten Kobar yang dipimpin Wakil Bupati Suyanto.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kobar meminta seluruh pihak tidak hanya membahas persoalan, tetapi mengambil langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan BBM dan pemadaman listrik bergilir yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat.

Salah satu kesepakatan terkait distribusi BBM yakni pemberian prioritas pengisian BBM jenis Pertamax bagi pengemudi ojek online (ojol) pada pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB di SPBU depan Universitas Antakusuma.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pengemudi ojol mendapatkan BBM untuk menunjang aktivitas mereka dalam melayani masyarakat, sekaligus mengurangi persoalan antrean yang selama ini terjadi.

Selain itu, seluruh SPBU sepakat tidak melayani praktik pengetapan BBM maupun pembelian secara berulang. Praktik tersebut dinilai dapat mengganggu distribusi BBM dan mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh bahan bakar secara normal.

Pihak kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM di lapangan.

Ketua DPRD Kobar Mulyadin menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM.

“Untuk penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut. Namun setelah rapat ini beberapa hari ke depan akan kembali dievaluasi di lapangan,” ujar Mulyadin.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap hasil kesepakatan, DPRD Kobar bersama Satgas BBM akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara bersama-sama ke sejumlah lokasi distribusi BBM.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat dalam RDP benar-benar dijalankan dan tidak terjadi praktik yang dapat mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat.

Sementara itu, pihak Pertamina menyampaikan rencana pengusulan penambahan kuota distribusi BBM jenis Pertamax sebesar 50 persen dari kuota sebelumnya untuk wilayah Kobar.

Penambahan kuota tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi antrean kendaraan di SPBU sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat selama kondisi distribusi BBM belum sepenuhnya kembali normal.

Tak hanya BBM, persoalan kelistrikan juga menjadi pembahasan serius dalam RDP tersebut. Sejumlah anggota DPRD Kobar menyampaikan kritik terhadap pelayanan kelistrikan menyusul pemadaman bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah.

DPRD meminta PLN meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan karena pemadaman listrik telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat, pelaku usaha, maupun pelayanan publik.

Berdasarkan hasil pembahasan, pasokan listrik di wilayah Kobar diproyeksikan kembali normal pada minggu kedua Agustus 2026. Sementara mulai 5 Agustus 2026, tambahan suplai listrik diperkirakan dapat mengurangi durasi pemadaman dari sekitar enam jam menjadi tiga jam.

Terkait kompensasi akibat pemadaman, PLN menyampaikan pelanggan prabayar akan mendapatkan tambahan kuota saat melakukan pembelian token. Sementara pelanggan pascabayar akan memperoleh pemotongan pada tagihan listrik berikutnya.

Namun, DPRD Kobar menyayangkan nilai kompensasi tersebut karena dinilai belum sebanding dengan dampak dan kerugian yang dirasakan masyarakat akibat pemadaman listrik.

Meski demikian, DPRD memahami kebijakan mengenai kompensasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Dengan sejumlah kesepakatan yang dihasilkan dalam RDP, Kami berharap seluruh pihak terkait segera menjalankan langkah yang telah disepakati, ” tutur Mulyadin.

DPRD menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar persoalan distribusi BBM maupun kelistrikan di Kobar tidak berlarut-larut dan masyarakat dapat kembali memperoleh pelayanan energi secara normal.

Tags: Dprd kotawaringin baratkalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bun
Previous Post

Naik Rp24,9 Miliar, Transfer Ke Kobar Capai Rp972 Miliar

Next Post

Bupati Masduki Serap Aspirasi Kepala Desa se-Kecamatan Permata Kecubung

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Bupati Masduki Serap Aspirasi Kepala Desa se-Kecamatan Permata Kecubung

Bupati Masduki Serap Aspirasi Kepala Desa se-Kecamatan Permata Kecubung

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN