InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pendapatan transfer yang diterima Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi diproyeksikan mengalami kenaikan pada Tahun Anggaran 2027.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyudin, mengatakan pendapatan transfer tahun depan diproyeksikan mencapai Rp972.068.441.000.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp24.929.219.000 dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp947.139.222.000.
“Pendapatan transfer mengalami kenaikan Rp24.929.219.000 dari komponen pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah bagi hasil pajak provinsi,” jelas Muhammad Isro Wahyudin dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan pendapatan transfer tersebut bersumber dari sejumlah komponen transfer pemerintah pusat. Di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak provinsi.
Menurut Isro, peningkatan pendapatan transfer menjadi salah satu penopang utama struktur pendapatan daerah Kobar. Hal ini mengingat kontribusi pendapatan transfer masih lebih besar dibandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kenaikan pendapatan transfer ini menjadi salah satu penopang struktur pendapatan daerah, karena kontribusinya masih mendominasi dibandingkan PAD,” ujarnya.
Sementara itu, untuk komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada Tahun Anggaran 2027 tidak dipasang target penerimaan.
“Pada komponen ini tidak ditargetkan atau sama dengan APBD Tahun Anggaran 2026 mengingat belum adanya potensi dari pendapatan tersebut,” jelasnya.
Isro berharap peningkatan dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi tersebut dapat memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi Pemkab Kobar dalam menjalankan program pembangunan.
Terutama untuk mendukung peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program prioritas yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dengan adanya peningkatan pendapatan transfer tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaannya secara efektif dan tepat sasaran untuk mendukung kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah.

