InfoPBUN, Lamandau — Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui DP3AP2KB kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan menggelar sidang isbat nikah terpadu di Pengadilan Agama Nanga Bulik, dengan menyasar pasangan suami istri yang belum memiliki pencatatan pernikahan resmi, Selasa (28/04).
Kepala DP3AP2KB Lamandau, Ahmad Alfiyan Aribowo, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 20 pasangan, terdiri dari 11 pasangan mengikuti sidang isbat nikah, 7 pasangan melangsungkan akad melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan 2 pasangan menikah secara pemberkatan gereja.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pengesahan status pernikahan, tetapi juga memberikan kemudahan layanan secara menyeluruh kepada peserta yakni dengan menyediakan berbagai fasilitas secara cuma-cuma, mulai dari mahar, konsumsi, hingga hiburan dalam rangkaian acara.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang layak tanpa terbebani biaya. Namun, untuk menjaga ketertiban, jumlah tamu undangan dibatasi maksimal empat orang per pasangan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Pemkab Lamandau juga menyiapkan resepsi pernikahan bersama yang akan digelar pada 6 Mei 2026 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Lantang Torang, dan direncanakan akan dihadiri langsung oleh Bupati Lamandau.
Melalui pelaksanaan program ini, pemerintah berharap pasangan yang telah mengikuti sidang isbat maupun prosesi pernikahan dapat memperoleh kepastian hukum, sehingga berdampak positif terhadap pengurusan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran anak dan administrasi resmi lainnya.

