InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pelaku begal payudara berinisial PK (28) diduga melakukan pencabulan terhadap anak masih di bawah umur, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman saat pers release di Aula Satya Haprabu, Polres Kobar, Rabu (21/2).
Kepada awak media yang hadir, Kapolres menerangkan, mulanya pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, korban memesan (order) ojek online pada aplikasi dengan driver PK. Saat itu korban meminta tolong kepada PK untuk diantarkan ke sekolah.
“Setelah sampai, pelaku bilang ke korban, jika mau order lagi langsung lewat whatsapp saja kemudian korban pun menyimpan nomor pelaku,” ujar Kapolres.
Kapolres menuturkan, selanjutnya pada hari Jumat, 9 Februari 2024, korban kembali meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil pesanannya di kumai untuk diantarkan ke barakannya di Kelurahan Baru. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku mengechat korban dan mengatakan bahwa ia sudah berada di lokasi, namun saat itu korban masih berada di luar bersama orang tuanya.
“Mengetahui PK sudah tiba di barakan, korban dan orang tuanya langsung pulang. Sesampainya di barakan ibu korban masuk ke rumah, sedangkan korban langsung mendatangi pelaku yang berada di jalan samping barakan,” tuturnya.
Saat bertemu dengan PK, lanjut Kapolres, korban langsung minta maaf karena sempat menunggu korban datang dan kemudian saat korban mau memberikan uang kepada PK dengan menggunakan tangan kanan, tiba-tiba PK langsung menarik tangan kiri korban dan mencium pipi kiri korban, saat bibir PK mengarah ke bibir korban.
“Korban langsung mendorong bahu PK, namun PK kembali menarik tangan kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, dan kemudian PK meremas payudara sebelah kanan korban. Saat itu korban
langsung mendorong bahu PK dan kemudian melemparkan uang yang masih berada ditangan korban ke arah motor beat bewarna merah milik PK dan mengatakan ambil saja kembaliannya,” tandasnya.
Kapolres melanjutkan, kemudian korban mengambil kue yang berada di atas motor dan setelah itu korban langsung pergi meninggalkan PK. Setelah kejadian korban langsung menghubungi temannya dan menceritakan yang baru saja dialaminya.
“Beberapa saat kemudian teman korban datang ke rumah korban dan langsung memberi tahu kejadian pencabulan yang dialami korban ke ibu korban. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban pun melaporkan tindak pidana pencabulan yang dialami oleh anaknya ke Polres Kotawaringin Barat,” imbuhnya.
Kapolres mengungkapkan, dari pengakuan pelaku PK, ia sudah menjalankan aksinya tersebut di 5 TKP berbeda, hingga saat ini pihaknya masih memdalami kasus tersebut sambil melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menunggu jika ada korban-korban lainnya yang menjadi korban pembegalan payudara.
“Barang bukti yang kami amankan ada motor beat warna merah beserta STNK, dan baju lengan panjang warna hitam, elaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” ungkapnya.

