InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Piket Pamapta II SPKT Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa senjata tajam (sajam) jenis parang di depan Swalayan Megamart Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Samari, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Jumat pagi (30/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta II SPKT Polres Kobar yang didampingi anggota Sat Samapta dan Sat Intelkam segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan. Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga mengalami Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Kobar untuk pemeriksaan awal, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat guna penanganan lebih lanjut.
“Laki-laki berusia 49 tahun, beralamat di Jalan Prakusumayudha Gang Limau Bali RT 10, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang tebas telah kami amankan,” ujar IPDA Wahyono, selaku Pamapta II SPKT Polres Kobar.
Saat ini, Polres Kobar masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penanganan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Polres Kobar menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban.

