InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus komplotan pencuri sawit yang beraksi di kebun milik PT BJAP 2, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara pada Minggu (10/9/2023). Tak tanggung-tanggung jumlah pelaku sebanyak 12 orang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers, Selasa (12/9), mengungkapkan para tersangka berinisial AN, AG, BA, HE, JA, MA, YA, MS, MJ, PH, RS dan SY. Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Seruyan.
Kapolres menceritakan awalnya para tersangka terlebih dahulu berkumpul di Desa Durian Tunggal, Kecamatan Seruyan Tengah pada pukul 07.00 WIB karena adanya ajakan untuk melakukan pemanenan TBS di perusahaan.
Kemudian para tersangka berangkat dari Desa Durian tunggal dengan menggunakan mobil pikap menuju kebun kelapa sawit PT BJAP 2 yang berada di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kobar. Setibanya di lokasi, sudah ada Master (bukan nama sebenarnya) yang menjadi otak kejahatan ini.
Sebelum para tersangka melakukan pemanenan, mereka diberi arahan terlebih dahulu untuk memanen di blok yang ditunjuk oleh Master. Selanjutnya, para tersangka melakukan pemanenan bersama-sama dengan alat panen berupa egrek,tojok, angkong dan mobil pikap.
Sekitar pukul 16.00 WIB, kegiatan pemanenan selesai dilakukan oleh para tersangka, kemudian tersangka diarahkan si Master untuk menjual buah kelapa sawit hasil pemanenan di peron-peron yang berada Kelurahan Pangkut.
Pada saat menjual TBS curian ini lah para pelaku berhasil diringkus polisi. Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun buah kelapa sawit yang telah dipanen di kebun PT.BJAP oleh para tersangka sebanyak 6,5 ton, dan atas
kejadian tersebut pihak PT BJAP 2 mengalami kerugian materil sebesar Rp14,3 juta,” ungkap Kapolres Kobar.
Kapolres menambahkan polisi sudah mengantongi identitas otak kejahatan ini, Master. Kini yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran oleh petugas. Untuk pelaku yang ditangkap diancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana.
“Ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.
