InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Rusdi Gozali, mengimbau seluruh wajib pajak maupun pihak perusahaan segera melunasi tunggakan pajak daerah sebelum akhir tahun 2023. Hal ini disampaikannya, Senin (4/12/2023).
“Kita meminta agar semua WP (wajib pajak) segera menyelesaikan semua kewajiban pajaknya, dan segera membayar tunggakan pajak terhutang pada tahun 2023,” kata Rusdi Gozali kepada InfoPBUN.
Menurutnya, pajak daerah yang disetorkan oleh wajib pajak pribadi maupun perusahaan sangat berarti untuk menunjang percepatan pembangunan di wilayah kabupaten berjuluk Bumi Marunting Batu Aji.
Pajak daerah itu disebut sebagai salah satu komponen, sekaligus indikator kemajuan suatu daerah. Semakin besar pendapatan asli daerah (PAD), semakin banyak pula pembangunan infrastruktur maupun program yang dibiayai dari pajak tersebut.
“Karena ini sangat besar artinya bagi Pemda sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka terus meningkatkan kapasitas fiskal daerah yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah,” terang dia.
Ketua DPRD Kobar menambahkan bahwa sebelumnya pihak legislatif dan eksekutif telah menyepakati besaran APBD tahun 2024 sebanyak 1,6 triliun. Jumlah ini masih tergolong kecil jika dibandingkan kabupaten induk lainnya.
Untuk itu, dia berharap semua masyarakat maupun badan usaha di Kobar taat dan tertib membayar pajak daerah ke kas daerah. Dengan rutin membayar pajak tepat waktu, sama artinya dengan ikut berkontribusi membangun daerah.
“Kita harapkan ke depan semakin banyak wajib pajak maupun perusahaan yang memiliki kesadaran akan pentingnya tertib membayar pajak daerah. Ini sebagai bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan,” tukas dia.

