InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Jumlah TPS di Kotawaringin Barat pada Pemilu 2024 Berkurang

Lukman Hakimby Lukman Hakim
March 17, 2023
in BERITA
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan restrukturisasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Restrukturisasi ini mengakibatkan jumlah TPS se-kabupaten Kobar bakal berkurang dratis. Dari yang semula direncanakan 842 TPS menjadi 769 TPS atau berkurang sebanyak 73 TPS.

“Dari hasil restrukturisasi yang dilakukan KPU, untuk jumlah TPS se-Kobar akan berkurang. Awalnya kita usulkan 842 TPS jadi 769 TPS,” ungkap Ketua KPU Kobar Chaidir, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, sambungnya, KPU juga bakal melakukan pembatasan terhadap jumlah pemilih di masing-masing TPS sehingga tidak ada lagi TPS yang pemilihnya membeludak.

Hal ini merupakan upaya KPU untuk mengantisipasi adanya petugas pemungutan suara (PPS) yang mengalami kelelahan, serta untuk mempercepat proses perhitungan surat suara nantinya.

“Rencana akan kita batasi tiap TPS, minimal 275 dan maksimal 300 orang. Pencoblosan tetap sesuai domisili tapi sedikit ada perubahan,” bebernya.

Lebih lanjut jelas Chaidir, bagi RT dengan jumlah pemilih yang banyak akan didirikan lebih dari 1 TPS, sedangkan RT dengan jumlah pemilih kurang dari 100 akan digabung dengan RT terdekat.

Sehingga apabila kuota 300 pemilih dalam 1 TPS sudah terpenuhi, maka warga atau pemilih yang bersangkutan akan mencoblos di tempat lain yang sudah ditentukan.

Meski begitu, KPU tetap memberikan pengecualian bagi desa atau kelurahan yang letak geografisnya jauh dari permukiman lain untuk mendirikan TPS meski jumlah penduduk kurang dari 275.

“Tetap dapat undangan (mencoblos) seperti biasa. Mungkin nanti akan ada pemapatan. Kalo jumlah pemilihnya sedikit mungkin 2 Rt bisa jadi 1 TPS, karena maksimal 1 TPS 300 orang,” ujarnya.

Sementara terkait adanya gugatan terkait dengan jadwal pelaksanaan Pemilu 20224 di PN Jakaeta Pusat, Chaidir mengutarakan bahwa hal tersebut tidak mengganggu jalannya tahapan pesta demokrasi.

“Sesuai arahan KPU, tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal. Terkait gugatan itu, KPU juga sudah melakukan banding,” tandasnya.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratpemilu 2024Tps
Previous Post

Gara-gara Mabuk Arak, Pemuda Berusia 23 Tahun Tega Perkosa Keponakan

Next Post

Usai Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Pangkalan Lada Digilir 2 Pemuda

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post

Usai Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Pangkalan Lada Digilir 2 Pemuda

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN