InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Gara-gara Mabuk Arak, Pemuda Berusia 23 Tahun Tega Perkosa Keponakan

Lukman Hakimby Lukman Hakim
March 16, 2023
in BERITA
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Di bawah pengaruh minuman keras (Miras), seorang pemuda di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial HI tega memperkosa keponakannya sendiri yang sudah berusia 18 tahun.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers pada Kamis (16/3) mengungkapkan peristiwa pencabulan ini terjadi pada Rabu (15/3) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres menceritakan pada saat kejadian korban kala itu tengah tertidur. Kemudian tersangka yang merupakan paman korban datang ke rumah korban dengan cara mengetok jendela kamar korban.

Korban seketika kaget dan terbangun. Korban lalu membukakan pintu rumah bagian depan sehingga tersangka akhirnya masuk ke dalam.

Awalnya korban sudah curiga. Pasalnya, saat tersangka masuk ke dalam rumah tercium aroma Miras yang menyengat dari mulut tersangka.

Ketika korban kembali kamar, sang paman ternyata juga ikut masuk dan langsung merebahkan diri di atas kasur. Tersangka lalu memainkan HP korban dan mendapati foto syur korban bersama pacarnya tersimpan di galeri.

Di saat yang bersamaan, paman bejat ini langsung mengajak korban untuk berhubungan intim. Korban pun menolak, sambil mengingatkan pelaku bahwa korban adalah keponakan tersangka.

Lantaran diancam foto tak senonoh itu akan disebar ke pihak keluarga lainnya. Korban akhirnya merasa takut dan terpaksa mengikuti kemauan tersangka.

“Namun karena efek mabuk, tersangka pun langsung menarik paksa celana korban hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban”

“Dia (tersangka) mengancam akan menyebarkan foto itu ke pihak keluarga sehingga korban takut. Jadi korban ini keponakan kandung tersangka,” beber Kapolres.

Mendapat perlakuan tak senonoh dari pamannya sendiri, korban lalu melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

“Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” imbuh AKBP Bayu Wicaksono.

Tags: arakkalimantan tengahkotawaringin baratpemerkosaanperkosa
Previous Post

DPRD Dorong Pemda Tingkatkan Lama Tinggal Wisatawan Asing yang Berkunjung ke Kobar

Next Post

Jumlah TPS di Kotawaringin Barat pada Pemilu 2024 Berkurang

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post

Jumlah TPS di Kotawaringin Barat pada Pemilu 2024 Berkurang

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN