InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai upaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan antara warga Kecamatan Kumai, khususnya ahli waris H. Abdussyukur, dengan manajemen PT Eagle High Plantations.
RDP berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kobar, Jumat (28/8/2026). Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kobar, Pemerintah Daerah Kobar, Camat, Lurah, Polsek, perwakilan ahli waris H. Abdussyukur, serta manajemen PT Eagle High Plantations.
Lahan yang menjadi objek persoalan berada di RT 17, Kelurahan Kumai Hulu, atau kawasan Natai Cina Seberang, Kecamatan Kumai, dengan luas sekitar 2,7 hektare.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika pihak perusahaan membangun pabrik Kernel Crushing Plant (KCP) di atas lahan tersebut. Sebelumnya, perusahaan membeli lahan dari masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris.
“Kronologisnya bahwa pihak perusahaan ada membangun pabrik Kernel Crushing Plant (KCP) di lahan seluas sekitar 2,7 hektare di wilayah Kumai Seberang. Di mana lahan tersebut dibeli oleh pihak perusahaan dari masyarakat yang juga mengaku sebagai ahli waris. Sehingga atas dasar pembelian itu perusahaan melakukan kegiatan,” ujar Mulyadin.
Namun, dalam perkembangannya muncul klaim dari ahli waris lainnya yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari hak mereka.
“Kemudian ada muncul tuntutan dari ahli waris lainnya, menyampaikan bahwa lahan itu adalah milik mereka. Perkara ini sudah lama bergulir,” jelasnya.
Menurut Mulyadin, pihak perusahaan sebelumnya telah menawarkan solusi melalui pembayaran ganti rugi sebesar Rp175 ribu per meter persegi. Namun, tawaran tersebut belum mendapatkan kesepakatan karena pihak ahli waris meminta nilai sebesar Rp200 ribu per meter persegi.
“Dari pihak perusahaan telah menawarkan solusi yaitu berupa ganti rugi, dengan nilai Rp175 ribu per meternya. Namun waktu itu dari pihak ahli waris menolak besaran nilai yang ditawarkan perusahaan. Adapun yang diminta ahli waris yaitu sebesar Rp200 ribu per meter,”ungkapnya.
Ia mengatakan, salah satu kendala dalam menentukan besaran nilai ganti rugi adalah belum adanya ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk kawasan Kumai Seberang yang dapat dijadikan patokan.
“Dikarenakan di lokasi sengeketa ini belum ada ketentuan NJOP-nya, sehingga belum ada patokan,” kata Mulyadin.
Atas persoalan tersebut, pihak ahli waris kemudian mengajukan permohonan kepada DPRD Kobar agar memfasilitasi pertemuan bersama pihak perusahaan. DPRD pun menggelar RDP dengan melibatkan sejumlah pihak terkait guna mencari titik temu.
“Dalam hal ini, pihak ahli waris mengajukan permohonan untuk memfasilitasi RDP dengan pihak perusahaan. Maka hari ini kita gelar dengan mengundang perwakilan dari Pemda, Camat, Lurah, Kapolsek,” tuturnya.
Mulyadin menegaskan, pembahasan dalam RDP kali ini difokuskan pada upaya mencari kesepakatan mengenai besaran nilai ganti rugi, sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut dapat diselesaikan secara baik.
“Kita fokus pada upaya mencari kesepakatan atas besaran nilai ganti rugi,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, manajemen PT Eagle High Plantations belum dapat memberikan keputusan final terkait tuntutan nilai ganti rugi yang disampaikan ahli waris. Pihak perusahaan masih akan mengkoordinasikan tuntutan tersebut dengan manajemen pusat.
Mulyadin berharap keputusan yang nantinya diambil oleh manajemen pusat dapat diterima oleh kedua belah pihak, sehingga persoalan lahan tersebut dapat segera menemukan penyelesaian.
“Pihak perusahaan masih akan mengkoordinasikan tuntutan yang disampaikan oleh pihak ahli waris ke manajemen pusat. Mudah-mudahan nanti apa pun yang menjadi keputusan manajemen pusat terkait besaran ganti ruginya, mudah-mudahan bisa diterima oleh pihak ahli waris atau pemohon RDP dalam hal ini,” pungkasnya.

