InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Seolah tak ada habisnya, kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kali ini menimpa seorang bocah sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Kecamatan Arut Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/4/2023) lalu. Pelakunya yaitu seorang pria beristri berusia 47 tahun, yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Bahkan aksi keji itu dilakukan tersangka yang sudah beristri ini sebanyak 7 kali.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan kejadian berawal ketika korban baru pulang dari sekolah. Setelah tiba di rumah, korban lalu masuk ke dalam rumah tanpa mengunci pintu. Kemudian korban tidur di dalam kamar.
Selang beberapa saat, sekira pukul 12.30 WIB, korban terbangun karena merasa ada seseorang yang memeluknya dari samping. Seketika korban membuka mata dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar.
Sebelum pencabulan terjadi, pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan berjanji akan membelikannya handphone. tak hanya itu, usai aksi bejat dilakukan, pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban apabila bercerita dengan orang lain perihal kejadian yang dialaminya.
“Korban dijanjikan akan dibelikan HP dan sempat diancam untuk dibunuh jika bercerita kepada orang lain. Setelah itu tersangka pulang,” tutur Bayu Wicaksono.
Kepada polisi, korban mengaku berulang kali telah dicabuli. Pencabulan terakhir dilakukan tersangka pada Senin (1/5/2023) pukul 11.20 WIB di rumah salah satu teman korban. Kondisi rumah saat itu dalam keadaan kosong.
Di saat bersamaan, informasi keberadaan korban lalu disampaikan teman korban kepada tersangka melalui pesan singkat Whatsapp.Tersangka pun bergegas menuju rumah teman korban untuk menemui korban.
“Ketika korban sampai dan bermain dengan anak teman korban tersebut, korban melihat teman korban tersebut sedang chatan dengan tersangka dan berkata. Tidak lama teman korban tersebut pergi keluar dengan anak dan pacarnya”
“Namun korban tetap di rumah temannya tersebut karena temannya korban menitipkan rumahnya kepada korban, lalu tersangka datang dan masuk ke dalam rumah dan langsung duduk disamping
korban,” jelasnya.
Tersangka lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar. Korban lalu disetubuhi. Awalnya korban sempat menolak namun tidak dihiraukan oleh tersangka yang kini sudah berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian setempat.
“Lalu korban disetubuhi oleh tersangka.
Menurut keterangan korban, korban telah berulang kali disetubuhi tersangka. Total sebanyak 7 kali,” imbuh Kapolres Kobar dalam konferensi pers.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku teancam hukuman berat. Tersangka dikenakan Pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya.
