InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Asmiarty Digadang-gadang Gantikan Posisi Irwan Budiannur di Kursi DPRD Kobar

Lukman Hakimby Lukman Hakim
May 13, 2023
in BERITA
Asmiarty Digadang-gadang Gantikan Posisi Irwan Budiannur di Kursi DPRD Kobar
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kobar yang sebelumnya dijabat Irwan Budiannur saat ini masih berproses. DPD Golkar dan DPD Golkar Kalteng masih menunggu surat keputusan dari DPP Golkar pusat.

Hal ini diutarakan Ketua DPD Partai Golkar Kobar, H Wisman saat dikonfirmasi InfoPBUN, Jumat (12/5/2023). Meski begitu, dirinya menyatakan bahwa sosok yang bakal menggantikan posisi Irwan Budiannur yaitu Bacaleg dapil 1 yang ikut serta dalam Pemilu 2019 lalu.

“Kami masih menunggu keputusan pemberhentian dari DPP Golkar, usulan sudah kami sampaikan. Setelah SK keluar, selanjutnya kami akan mengusulkan nama pengganti ke pemerintah daerah,” ujar H Wisman.

Terkait sosok pengganti, Wisman menuturkan kandidat pengganti yaitu H Asmiarty sebagai peraih ketiga suara terbanyak. Meski begitu, apabila Asmiarty tidak bersedia maka kursi DPRD akan ditempati Muhammad Hasbiannur yang memperoleh suara keempat di dapil yang sama.

“Yang jelas sesuai perolehan suara terbanyak setelah Irwan Budiannur. Untuk saat ini, Hj Asmiarty yang kita usulkan. Tapi kalo dia tidak bersedia atau berhalangan maka akan diisi caleg dapil 1 suara terbanyak selanjutnya,” imbuhnya.

Hal senada diutarakan Sekretaris DPD Golkar Kobar H Arief Asrofi. Ia mengatakan usulan PAW kepada DPP Golkar pusat telah disampaikan sesaat kasus hukum yang dijalani anggota DPRD nonaktif Irwan Budiannur telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“PAW sedang berproses. Anggota DPRD bisa di-PAW apabila mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan atau tersandung masalah hukum. Yang jelas kami masih menunggu keputusan dari pusat,” tutur Arief Asrofi.

Sementara itu, Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari DPD Golkar Kobar terkait perolehan suara terbanyak pada 2019 lalu.

“Sampai saat ini belum ada masuk. Dalam PAW, KPU hanya memberikan surat berkaitan dengan perolehan suara berdasarkan Pemilu legislatif tahun 2019,” tukasnya.

Tags: Dprd kotawaringin baratkotawaringin barat
Previous Post

Diancam Dibunuh, Bocah SD Berusia 12 Tahun di Kobar Dicabuli Pria Beristri

Next Post

Iringan-iringan Massa Pendukung PAN Antarkan Pendaftaran Bacaleg ke KPU Kobar

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Iringan-iringan Massa Pendukung PAN Antarkan Pendaftaran Bacaleg ke KPU Kobar

Iringan-iringan Massa Pendukung PAN Antarkan Pendaftaran Bacaleg ke KPU Kobar

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN