InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Spesialis pencurian kotak amal masjid di Pangkalan Bun berinisial DH berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Tersangka DH disebut telah mencuri sebanyak 32 kotak amal selama 1 tahun terakhir.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan guna memastikan keamanan di sekitar lokasi masjid.
Kepada polisi tersangka mengaku memilih masjid yang tidak terkunci dan tidak ada marbot sebagai target operasi lantaran dirinya lebih leluasa mencongkel kotak amal dengan menggunakan tang dan obeng lalu menguras uang yang ada di dalamnya untuk keperluan pribadi pelaku.
“Total ada 32 masjid tapi sementara ini baru ada 4 pengurus masjid yang melapor yakni Masjid Baburahman, Masjid Al Firdaus, Masjid Imam Syafi’i dan Masjid Nurul Madinah. Kerugian sekitar Rp 7 juta,” ujar Kabag Ops Polres Kobar dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (2/10/2023).
Rendra berharap pengurus masjid di Pangkalan Bun yang merasa kehilangan uang di dalam kotak amal agar segera melapor kepada aparat yang berwajib guna proses penyidikan terhadap tersangka. Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama di Polres Demak.
“Untuk tersangka terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas terukur. Tersangka ini merupakan seorang residivis di Polres Demak Jawa Tengah untuk kasus yang sama,” terang Rendra Aditya Dhani.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar. Pelaku DH diancam Pasal berlapis yakni Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

