InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Bupati Lamandau Tuntaskan Konflik Plasma, Kompensasi Rp 3,17 Miliar untuk Warga Desa Batu Kotam

Joko Hardyonoby Joko Hardyono
June 15, 2026
in BERITA, DAERAH, EKSEKUTIF, Lamandau, Pemkab Lamandau
Bupati Lamandau Tuntaskan Konflik Plasma, Kompensasi Rp 3,17 Miliar untuk Warga Desa Batu Kotam
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, NANGA BULIK – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Batu Kotam dan perusahaan kelapa sawit PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lamandau di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Senin (15/6/2026), dengan melibatkan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati hasil perhitungan plasma periode Januari 2018 hingga Desember 2025 dengan nilai kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp3.177.001.956.

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pihak terkait.

“Sudah disepakati bersama bahwa kompensasi akan direalisasikan secepatnya, dengan target paling lambat pada Agustus 2026,” ujarnya.

Dari total kompensasi tersebut, sebesar Rp2.177.001.956 akan dibagikan kepada 423 kepala keluarga (KK) penerima manfaat plasma. Sementara Rp1 miliar lainnya dialokasikan untuk pengembangan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai usaha milik Desa Batu Kotam.

Selain menyepakati pembayaran plasma periode 2018–2025, rapat juga menetapkan mekanisme pengelolaan plasma untuk periode Januari 2026 dan seterusnya atau satu siklus tanam berikutnya.

Pembayaran plasma ke depan akan mengacu pada harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pembagian biaya operasional sebesar 65 persen dan 35 persen menjadi pendapatan petani.

Rizky berpesan kepada masyarakat agar hak plasma yang dimiliki tidak diperjualbelikan dan penyaluran dana dilakukan melalui rekening pribadi masing-masing penerima.

“Saya berpesan agar plasma ini jangan dijual. Penyaluran dana juga harus melalui rekening pribadi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Tags: kalimantan tengahPemkab Lamandau
Previous Post

Ribuan Lampion Meriahkan Langit Sumber Mulya, Wujud Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

Next Post

Korban Pembakaran oleh Mantan Suami Meninggal Dunia, Pelaku Diamankan dan Dibawa ke Kobar

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Korban Pembakaran oleh Mantan Suami Meninggal Dunia, Pelaku Diamankan dan Dibawa ke Kobar

Korban Pembakaran oleh Mantan Suami Meninggal Dunia, Pelaku Diamankan dan Dibawa ke Kobar

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN