InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Bobol Brankas untuk Bayar Utang COD, Karyawan JNT Ditangkap Polisi

Joko Hardyonoby Joko Hardyono
October 10, 2025
in BERITA
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Dua pelaku pencurian brankas berisi uang ratusan juta rupiah di kantor JNT Express Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil ditangkap aparat kepolisian. Salah satu pelaku diketahui merupakan karyawan di perusahaan jasa pengiriman tersebut.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Senin (6/10) sekitar pukul 03.28 WIB di kantor JNT Express Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

“Pelaku berinisial DSP (25) dan CAO (23). Salah satunya merupakan karyawan JNT Express. Mereka melakukan aksinya dengan cara membobol brankas perusahaan pada dini hari,” jelas Kapolres, Jumat (10/10).

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk menutupi utang uang COD (Cash on Delivery) yang belum disetorkan ke perusahaan.

Modusnya, pelaku DSP yang memiliki akses ke dalam kantor, bersama rekannya CAO, mematikan aliran listrik kantor dan membuka pintu utama. Mereka kemudian mengangkat brankas berisi uang tunai dan sejumlah barang berharga menggunakan mobil Box Hilux, lalu kabur dari lokasi.

Pelaku membawa brankas tersebut ke kebun sawit dekat Sport Center Pangkalan Bun, lalu membongkarnya menggunakan kunci roda. “Uang di dalam brankas rencananya akan dibagi dua antara kedua pelaku,” ungkap Kapolres.

“Total kerugian perusahaan mencapai Rp 489.860.000,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit brankas merek Krisbow warna hitam, uang tunai Rp395.031.000, beberapa unit ponsel, serta kendaraan operasional yang digunakan pelaku.

Penangkapan kedua pelaku tidak lepas dari kerjasama dan informasi dari masyarakat Kotawaringin Barat. “Tanpa dukungan masyarakat, kasus ini tidak akan terungkap secepat ini. Ini bukti nyata kekompakan masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Kobar,” tegas AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bun
Previous Post

Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

Wartawan Dapat Intimidasi Saat Liputan Antrean Panjang di SPBU 

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Wartawan Dapat Intimidasi Saat Liputan Antrean Panjang di SPBU 

Wartawan Dapat Intimidasi Saat Liputan Antrean Panjang di SPBU 

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN