
InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Menyikapi persoalan hukum yang dihadapi Kepala Desa Kubu, Safrudin, membuat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kotawaringin Barat (Kobar) ikut menyatakan pendapatnya.
Ketua Apdesi Kumai Tohhari berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan dia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Safrudin sebatas hanya menjalankan fungsi administratif sebagai pimpinan desa.
Untuk itu, Apdesi selaku organisasi yang menaungi pemerintah desa akan tetap memberikan back up dan dukungan moril terhadap kades Kubu menghadapi persoalan ini.
“Dan perlu digaris bawahi ketika terbit SKT, kepala desa hanya meregister dan mengetahui bahwa tahu tanah tersebut posisinya ada di desa dan perlu ditegaskan bahwa dokumen SKT itu bukan legalitas final, tetapi finalnya dalam bentuk sertifikat,” jelasnya.
Sementara terkait pelaporan yang dilakukan oleh pihak investor, Tohhari menilai langkah tersebut kurang tepat dan dikhawatirkan ke depan memberikan dampak luas terhadap pengurusan legalitas tanah di tiap desa.
“Kades (Kubu) sangat jauh dikatakan dia bisa tersangkakan, bahkan sampai tersandung masalah hukum. Karena pada kenyataannya kades hanya mengetahui dan memberikan register untuk surat-menyurat”
“Ketika ini dibiarkan dikhawatirkan akan ada intervensi-intervensi lain dari pengusaha atau pihak lain, seolah-olah kades ini tempatnya salah,” kata Tohhari.
Terpisah, Ketua Apdesi Kobar Muhammad Toha berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Apdesi Kumai diharapkan berkoordinasi dengan Pemda dan dinas terkait.
“Sebisa mungkin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Selesaikan lah secara berembuk, mufakat di luar jalur hukum,” imbau dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kubu Safrudin sempat dilaporkan ke polisi oleh salah seorang investor dalam dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan fisik bidang tanah atau SKT.