InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Apdesi: Kades Kubu hanya Menjalankan Fungsi Administratif

Lukman Hakimby Lukman Hakim
February 23, 2023
in BERITA
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Menyikapi persoalan hukum yang dihadapi Kepala Desa Kubu, Safrudin, membuat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kotawaringin Barat (Kobar) ikut menyatakan pendapatnya.

Ketua Apdesi Kumai Tohhari berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan dia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Safrudin sebatas hanya menjalankan fungsi administratif sebagai pimpinan desa.

Untuk itu, Apdesi selaku organisasi yang menaungi pemerintah desa akan tetap memberikan back up dan dukungan moril terhadap kades Kubu menghadapi persoalan ini.

“Dan perlu digaris bawahi ketika terbit SKT, kepala desa hanya meregister dan mengetahui bahwa tahu tanah tersebut posisinya ada di desa dan perlu ditegaskan bahwa dokumen SKT itu bukan legalitas final, tetapi finalnya dalam bentuk sertifikat,” jelasnya.

Sementara terkait pelaporan yang dilakukan oleh pihak investor, Tohhari menilai langkah tersebut kurang tepat dan dikhawatirkan ke depan memberikan dampak luas terhadap pengurusan legalitas tanah di tiap desa.

“Kades (Kubu) sangat jauh dikatakan dia bisa tersangkakan, bahkan sampai tersandung masalah hukum. Karena pada kenyataannya kades hanya mengetahui dan memberikan register untuk surat-menyurat”

“Ketika ini dibiarkan dikhawatirkan akan ada intervensi-intervensi lain dari pengusaha atau pihak lain, seolah-olah kades ini tempatnya salah,” kata Tohhari.

Terpisah, Ketua Apdesi Kobar Muhammad Toha berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Apdesi Kumai diharapkan berkoordinasi dengan Pemda dan dinas terkait.

“Sebisa mungkin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Selesaikan lah secara berembuk, mufakat di luar jalur hukum,” imbau dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kubu Safrudin sempat dilaporkan ke polisi oleh salah seorang investor dalam dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan fisik bidang tanah atau SKT.

Tags: kades kubukotawaringin barat
Previous Post

Disnakertran Kobar bersama LPP Enter Gelar Sosialisasi dan Seleksi Program Magang ke Jepang

Next Post

Mengenal Lebih Dekat DJP Musik, Band Ambyar Asal Pangkalan Bun

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post

Mengenal Lebih Dekat DJP Musik, Band Ambyar Asal Pangkalan Bun

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN