InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait standar pelayanan prosedur legalisir ijazah dan prosedur mutasi siswa tingkat SD, SMP dan SMA.
Paparan dan diskusi ini dilaksanakan di aula SPNFS SKB Kobar, Selasa (12/9/2023) dan dihadiri Korwil Satker Dikbud 6 kecamatan, MKKS, kelompok kerja kepala sekolah, LPP Enter Pangkalan Bun dan akademisi.
Kabid Bidang Pendidik, Tenaga Kependididikan dan Pengembangan Kurikulum (PTKPK) Dikbud Kobar, Rahmad Trisdjianto, mengungkapkan FKP ini bertujuan sebagai sosialisasi kepada satuan pendidikan tentang teknis pelayanan legalisir ijazah di Kobar.
“Legalisir ijazah yang menjadi kewenangan Dikbud Kobar adalah legalisir ijazah bagi warga yang berdomisili di Kobar tetapi lulusan di luar Kobar. Untuk warga Kobar yang sekolahnya ada di Kobar, maka legalisirnya dilakukan di satuan pendidikan (sekolah),” ungkapnya.
Rahmad berhatap dengan adanya FKP dan diskusi ini ke depan dapat meningkatkan pelayanan pemerintah daerah di bidang pendidikan, termasuk menetapkan lama pengurusan kedua dokumen tersebut guna memberi kepastian kepada masyarakat.
Selain itu, dalam forum diskusi ini dihembuskan wacana legalisir ijazah secara daring menyikapi semakin berkembangnya era digitalisasi dan teknologi informasi. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat.
“Terkait legalisir ini sampai menunggu peraturan baru sebab regulasi yang ada ini masih mengatur tanda tangan fisik. Mungkin 1 atau 2 tahun ke depan ada perubahan, kita siap menjalankan,” pungkasnya.
