InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Dikbud Kobar Sosialisasikan Prosedur Legalisir Ijazah dan Pengurusan Mutasi Siswa

Lukman Hakimby Lukman Hakim
September 13, 2023
in BERITA
Dikbud Kobar Sosialisasikan Prosedur Legalisir Ijazah dan Pengurusan Mutasi Siswa
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait standar pelayanan prosedur legalisir ijazah dan prosedur mutasi siswa tingkat SD, SMP dan SMA.

Paparan dan diskusi ini dilaksanakan di aula SPNFS SKB Kobar, Selasa (12/9/2023) dan dihadiri Korwil Satker Dikbud 6 kecamatan, MKKS, kelompok kerja kepala sekolah, LPP Enter Pangkalan Bun dan akademisi.

Kabid Bidang Pendidik, Tenaga Kependididikan dan Pengembangan Kurikulum (PTKPK) Dikbud Kobar, Rahmad Trisdjianto, mengungkapkan FKP ini bertujuan sebagai sosialisasi kepada satuan pendidikan tentang teknis pelayanan legalisir ijazah di Kobar.

“Legalisir ijazah yang menjadi kewenangan Dikbud Kobar adalah legalisir ijazah bagi warga yang berdomisili di Kobar tetapi lulusan di luar Kobar. Untuk warga Kobar yang sekolahnya ada di Kobar, maka legalisirnya dilakukan di satuan pendidikan (sekolah),” ungkapnya.

Rahmad berhatap dengan adanya FKP dan diskusi ini ke depan dapat meningkatkan pelayanan pemerintah daerah di bidang pendidikan, termasuk menetapkan lama pengurusan kedua dokumen tersebut guna memberi kepastian kepada masyarakat.

Selain itu, dalam forum diskusi ini dihembuskan wacana legalisir ijazah secara daring menyikapi semakin berkembangnya era digitalisasi dan teknologi informasi. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat.

“Terkait legalisir ini sampai menunggu peraturan baru sebab regulasi yang ada ini masih mengatur tanda tangan fisik. Mungkin 1 atau 2 tahun ke depan ada perubahan, kita siap menjalankan,” pungkasnya.

Tags: ijazahkalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bunpendidikanSekolah
Previous Post

Komplotan Pencuri Sawit Asal Seruyan Tengah Curi Sawit 6,5 Ton di Arut Utara

Next Post

Diskominfo Kobar Surati Dirjen PPI Soal Menara BTS Desa yang Belum Optimal

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Diskominfo Kobar Surati Dirjen PPI Soal Menara BTS Desa yang Belum Optimal

Diskominfo Kobar Surati Dirjen PPI Soal Menara BTS Desa yang Belum Optimal

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN