InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Kasus Pembakaran Wanita di Pangkalan Banteng Terungkap, Pelaku Mengaku Cemburu

Anaby Ana
June 24, 2026
in BERANDA, BERITA, DAERAH, Kotawaringin Barat
Kasus Pembakaran Wanita di Pangkalan Banteng Terungkap, Pelaku Mengaku Cemburu
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap motif di balik kasus pembakaran seorang wanita muda berinisial SI (28) yang terjadi di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam press release yang digelar Rabu (24/6/2026) di Mapolres Kobar, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, korban tengah mempersiapkan dagangannya. Namun tiba-tiba pelaku berinisial SR (37) datang dan langsung memukul bahu korban berulang kali menggunakan batang kayu bulat sepanjang sekitar 75 sentimeter.

“Setelah melakukan pemukulan, pelaku kemudian menyiramkan BBM jenis Pertalite yang telah dibawanya ke bagian kepala korban hingga membasahi hampir seluruh tubuh korban. Pelaku kemudian menyulut api hingga korban terbakar,” ungkap Kapolres.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengalami luka bakar serius sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Namun setelah berjuang selama lebih dari sepekan, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin (22/6/2026) pagi.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa pelaku dan korban tidak memiliki hubungan suami istri, baik secara sah maupun siri.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain.

“Motifnya karena pelaku cemburu melihat korban bersama laki-laki lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap motif di balik kasus pembakaran seorang wanita muda berinisial SI (28) yang terjadi di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin barat
Previous Post

Korban Pembakaran oleh Mantan Suami Meninggal Dunia, Pelaku Diamankan dan Dibawa ke Kobar

Next Post

DPRD Kobar Sepakati Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
DPRD Kobar Sepakati Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III

DPRD Kobar Sepakati Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN