InfoPBUN, NANGA BULIK – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Batu Kotam dan perusahaan kelapa sawit PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lamandau di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Senin (15/6/2026), dengan melibatkan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati hasil perhitungan plasma periode Januari 2018 hingga Desember 2025 dengan nilai kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp3.177.001.956.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan, kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pihak terkait.
“Sudah disepakati bersama bahwa kompensasi akan direalisasikan secepatnya, dengan target paling lambat pada Agustus 2026,” ujarnya.
Dari total kompensasi tersebut, sebesar Rp2.177.001.956 akan dibagikan kepada 423 kepala keluarga (KK) penerima manfaat plasma. Sementara Rp1 miliar lainnya dialokasikan untuk pengembangan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai usaha milik Desa Batu Kotam.
Selain menyepakati pembayaran plasma periode 2018–2025, rapat juga menetapkan mekanisme pengelolaan plasma untuk periode Januari 2026 dan seterusnya atau satu siklus tanam berikutnya.
Pembayaran plasma ke depan akan mengacu pada harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pembagian biaya operasional sebesar 65 persen dan 35 persen menjadi pendapatan petani.
Rizky berpesan kepada masyarakat agar hak plasma yang dimiliki tidak diperjualbelikan dan penyaluran dana dilakukan melalui rekening pribadi masing-masing penerima.
“Saya berpesan agar plasma ini jangan dijual. Penyaluran dana juga harus melalui rekening pribadi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

