InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kobar yang sebelumnya dijabat Irwan Budiannur saat ini masih berproses. DPD Golkar dan DPD Golkar Kalteng masih menunggu surat keputusan dari DPP Golkar pusat.
Hal ini diutarakan Ketua DPD Partai Golkar Kobar, H Wisman saat dikonfirmasi InfoPBUN, Jumat (12/5/2023). Meski begitu, dirinya menyatakan bahwa sosok yang bakal menggantikan posisi Irwan Budiannur yaitu Bacaleg dapil 1 yang ikut serta dalam Pemilu 2019 lalu.
“Kami masih menunggu keputusan pemberhentian dari DPP Golkar, usulan sudah kami sampaikan. Setelah SK keluar, selanjutnya kami akan mengusulkan nama pengganti ke pemerintah daerah,” ujar H Wisman.
Terkait sosok pengganti, Wisman menuturkan kandidat pengganti yaitu H Asmiarty sebagai peraih ketiga suara terbanyak. Meski begitu, apabila Asmiarty tidak bersedia maka kursi DPRD akan ditempati Muhammad Hasbiannur yang memperoleh suara keempat di dapil yang sama.
“Yang jelas sesuai perolehan suara terbanyak setelah Irwan Budiannur. Untuk saat ini, Hj Asmiarty yang kita usulkan. Tapi kalo dia tidak bersedia atau berhalangan maka akan diisi caleg dapil 1 suara terbanyak selanjutnya,” imbuhnya.
Hal senada diutarakan Sekretaris DPD Golkar Kobar H Arief Asrofi. Ia mengatakan usulan PAW kepada DPP Golkar pusat telah disampaikan sesaat kasus hukum yang dijalani anggota DPRD nonaktif Irwan Budiannur telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“PAW sedang berproses. Anggota DPRD bisa di-PAW apabila mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan atau tersandung masalah hukum. Yang jelas kami masih menunggu keputusan dari pusat,” tutur Arief Asrofi.
Sementara itu, Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari DPD Golkar Kobar terkait perolehan suara terbanyak pada 2019 lalu.
“Sampai saat ini belum ada masuk. Dalam PAW, KPU hanya memberikan surat berkaitan dengan perolehan suara berdasarkan Pemilu legislatif tahun 2019,” tukasnya.
