InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Hendra-Budiman. Dengan keputusan ini, pasangan Rizki-Hamid sah sebagai pemenang Pilkada Lamandau. Kepastian ini disampaikan oleh Jeffriko Seran, kuasa hukum Rizki-Hamid, setibanya di Bandara Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, pada Rabu (26/2) pagi.
“Alhamdulillah, keputusan ini menjadi bukti bahwa keadilan telah ditegakkan. Kami bersyukur perjuangan panjang ini membuahkan hasil, dan masyarakat Lamandau kini dapat memiliki pemimpin baru sesuai harapan mereka,” ujar Jeffriko.
Dalam menghadapi sengketa di MK, tim hukum Rizki-Hamid menyiapkan strategi matang. Dari 16 saksi yang dibawa dari Lamandau, hanya dua saksi utama yang akhirnya memberikan keterangan. Selain itu, dua ahli di bidang pidana dan kepemiluan turut dihadirkan untuk memperkuat dalil mereka.
Menurut Jeffriko, bukti yang diajukan sangat lengkap, termasuk hasil C1 yang ditandatangani saksi di TPS serta berbagai dokumen yang membuktikan adanya pelanggaran dalam Pilkada. Justru dalam persidangan, terungkap bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan oleh pihak pemohon, pasangan Hendra-Budiman.
Pasca putusan MK, tahapan berikutnya adalah rapat pleno DPRD Lamandau yang dijadwalkan pada Jumat mendatang. Sementara itu, pelantikan Rizki-Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamandau akan berlangsung pada 17 Maret di Jakarta.
“Ini adalah kemenangan untuk masyarakat Lamandau. Kami berharap Rizki-Hamid dapat menjalankan amanah dengan baik, membawa kemajuan, dan menjawab harapan rakyat,” tutup Jeffriko.

