InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah melakukan penahanan terhadap RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2017, Rabu (26/2), sekitar pukul 16.00 WIB. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pabrik Tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-01/O.2.14/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.
“Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup guna menetapkan RS sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pabrik tepung ikan tersebut,” jelas Johny.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RS antara lain, setelah pembangunan pabrik tepung ikan selesai pada tahun 2016 dengan nilai Rp 5,4 miliar, RS menawarkan kepada seorang pengusaha, Saksi A, untuk mengelola pabrik tersebut pada tahun 2017.
“RS mensyaratkan saksi A untuk mencari koperasi sebagai pelaksana operasional pabrik dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta secara tunai kepada RS,” ungkap Johny.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor: PRIN-001/O.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 26 Februari 2025, RS ditahan selama 20 hari. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk proses persidangan.
Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pengadaan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan senilai Rp 5,4 miliar yang diusulkan oleh Dinas Perikanan melalui RS. Setelah pembangunan selesai, RS menawarkan pengelolaan pabrik kepada Saksi A dengan syarat-syarat tertentu yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan RS merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

