InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Terlantarkan Bayi di Rumah Dukun Beranak, Pasangan Selingkuh Ini Terancam Masuk Bui

Lukman Hakimby Lukman Hakim
March 8, 2024
in BERITA
Terlantarkan Bayi di Rumah Dukun Beranak, Pasangan Selingkuh Ini Terancam Masuk Bui
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pasangan bukan suami istri (Pasutri) berinsial MF (53) dan SY (37) di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah terpaksa harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana penelantaran anak.

Kasus ini bermula Maret 2023, kala itu tersangka MF dan SY berkenalan lalu tak lama setelahnya menjalin hubungan pacaran. Selama menjalin kasih, keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri.

Alhasil SY pun berbadan dua, dan apesnya dia baru menyadari ternyata pacar yang dicintainya selama ini, MF, sudah memiliki istri sah. SY pun lantas meminta pertanggungjawaban sang pacar atas kondisi kehamilannya.

Lalu, pada Jum’ at (16/2) sekitar pukul 14.00 WIB, SY meminta MF mengantarkannya ke tempat dukun beranak di Jalan Malijo Gang Alpukat Rt. 11 Kecamatan Arsel, Kotawaringin Barat (Kobar), untuk pijat hamil.

“Setelah selesai dipijat dan membayar biaya pijat, SY ditahan oleh sang dukun bayi untuk menginap di sana karena SY sudah mau melahirkan dan untuk tinggal di rumah tersebut. SY lalu mencoba mengabari MF bahwa dia hendak melahirkan dan meminta biaya namun tidak ada respons dari MF”

“Hingga pada hari Minggu (18/2), SY melahirkan seorang bayi perempuan,” ungkap Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky, Jum’at (8/3).

Sehari berselang, tepatnya pada Senin (19/2) mencoba menelpon MF untuk meminta biaya persalinan, namun masih juga tidak ada respon dari MF hingga akhirnya pada jam 14.00 WIB SY pamit kepada sang dukun bayi untuk berobat ke mantri.

“Dukun bayi pun mengiyakan hal tersebut, setelah SY keluar dari rumah dukun bayi tersebut hingga 1 (satu)minggu SY tidak kembali untuk mengambil bayinya yang ditinggal dirumah dukun bayi”

“Selanjutnya dukun bayi tersebut melaporkan perihal tersebut kepada ketua RT, dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian,” Helky.

Kedua pelaku sudah ditahan dan diancam Pasal Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.

Tags: Dukunkalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bun
Previous Post

Polres Kobar Tetapkan Kades Runtu Tersangka Kasus Penipuan

Next Post

Diduga Akibat Lupa Matikan Kompor, 2 Rumah dan 1 Barakan di Kelurahan Baru Terbakar

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Diduga Akibat Lupa Matikan Kompor, 2 Rumah dan 1 Barakan di Kelurahan Baru Terbakar

Diduga Akibat Lupa Matikan Kompor, 2 Rumah dan 1 Barakan di Kelurahan Baru Terbakar

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN