InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Seorang warga yang sempat menolak petugas Satgas Karhutla Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemadaman di lahan terbakar wilayah Kecamatan Kumai, ternyata diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kumai IPDA Kamalul Fahmi saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026). Pihak kepolisian telah menindaklanjuti informasi terkait adanya warga yang melarang petugas melakukan pemadaman.
“Yang melarang itu diduga ODGJ, adik dari yang punya rumah,” ujar IPDA Kamalul Fahmi.
Sebelumnya, sebuah video yang merekam penolakan terhadap petugas Satgas Karhutla Kobar beredar luas. Dalam video tersebut, personel yang hendak melakukan pemadaman di lahan terbakar di Kecamatan Kumai mendapat larangan dari seorang warga, pada Senin (7/9/2026)
IPDA Kamalul Fahmi memastikan tidak terjadi kontak fisik antara warga tersebut dengan petugas. Penolakan hanya disampaikan secara lisan.
“Kemarin, penolakan hanya dengan kata-kata. Harap maklum karena kondisinya memang begitu,” tuturnya.
Setelah mengetahui kondisi warga tersebut, pemilik rumah kemudian mempersilakan kendaraan tangki pemadam masuk ke halaman rumah untuk membantu proses pemadaman.
Saat ini, api di lokasi tersebut telah berhasil dipadamkan. Namun, masih terdapat asap yang keluar dari lahan karena kondisi tanah yang merupakan kawasan gambut.
“Saat ini api sudah padam, tinggal ada asapnya karena lahan gambut,” tuturnya.

