InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Puluhan Warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, ramai-ramai mendatangi lokasi penambangan pasir laut di muara Sungai Kumai. Mereka menolak adanya aktivitas yang dinilai merusak ekosistem tersebut.
Aksi penolakan itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Warga Kubu begerak menuju titik lokasi penambangan pasir laut. Nampak di lokasi terdapat 2 unit ponton apung, lengkap dengan mesin sedot dan pipa-pipa di bibir sungai.
“Kita masyarakat Kubu keberatan dengan aktivitas seperti ini, penggalian pasir laut. Dampaknya sangat besar untuk kami yang berprofesi sebagai nelayan,” kata Warga Kubu, Muhammad Juni, Selasa (17/12023).
Menurutnya, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni PT Silica Minsources Jaya (SMJ) telah merusak habitat ikan, menyebabkan erosi dan mengganggu mata pencaharian nelayan setempat.
Juni menceritakan bahwa kegiatan penambangan pasir laut itu sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir. Pasir laut hasil penambangan itu lalu digunakan pihak perusahaan untuk menimbun pelabuhan.
“Harapan kami untuk ini (penambangan pasir laut) ditiadakan atau dihentikan. Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum bisa bertindak,” tutur dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kubu Safrudin membenarkan keberatan yang disampaikan warganya. Sebab, lokasi tambang pasir laut merupakan tempat nelayan biasa menangkap ikan.
“Bisa jadi mengganggu, karena di lautnya itu tempat nelayan pasang jaring,” ucap Safrudin.
Kades Kubu menjelaskan hingga saat ini pemerintah desa belum pernah menerima tembusan izin penambangan pasir laut yang dilakukan pihak perusahan. Ia juga menyampaikan bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi pelabuhan masih dalam sengketa kepemilikan.
“Kalo perijinan mereka (PT SMJ) memang tidak ada tembusan ke desa, ditambah lagi lahan tersebut masih sengketa. Harusnya jangan ada dulu ada aktivitas, sampai jelas kepemilikan lahan tersebut,” terang dia.
Hingga berita ini diturunkan penulis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT SMJ di Pangkalan Bun.

