InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Wakil Ketua Komite III DPD RI, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed, menegaskan pentingnya menjaga netralitas penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (26/11/2024).
Kunjungan tersebut bertujuan menyerap aspirasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, terutama isu penyalahgunaan bansos dalam konteks politik selama Pilkada. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Plt. Bupati Kotawaringin Barat, Sekda, Kepala Dinas Sosial, dan jajaran terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial, Moehammad Daoed, menyampaikan apresiasi atas perhatian dr. Erni terhadap isu strategis ini. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan menjaga netralitas dalam penyaluran bantuan sosial,” ujarnya.
Surat Edaran yang Kontradiktif
Dalam rapat, dibahas adanya dua kebijakan yang saling bertentangan, yaitu Surat Edaran Kemendagri No. 80.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bansos selama Pilkada, dan instruksi pemerintah provinsi untuk segera menyalurkan bantuan dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).
Menanggapi hal tersebut, dr. Erni menegaskan bahwa bansos harus tetap disalurkan secara tepat sasaran tanpa mencampurkannya dengan kepentingan politik. “Penyaluran yang sudah dilakukan sebelum surat edaran Kemendagri diterbitkan tentu tidak melanggar aturan. Namun, ke depan, Dinas Sosial harus mematuhi kebijakan penundaan bansos dari DBH-DR selama Pilkada berlangsung,” jelasnya.
Dinas Sosial Tegaskan Netralitas
Moehammad Daoed memastikan bahwa Dinas Sosial telah mengambil langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan bansos. Penyaluran bansos yang bersifat terjadwal rutin, seperti bantuan dari pemerintah pusat, tetap berjalan sesuai jadwal tanpa dikaitkan dengan Pilkada. Selain itu, bantuan darurat untuk kebutuhan mendesak seperti layanan kesehatan juga tetap diberikan tanpa penundaan.
“Kami pastikan tidak ada keberpihakan kepada salah satu calon kepala daerah. Semua proses penyaluran bansos mengikuti aturan pemerintah dan prinsip netralitas,” tegasnya.
Sanitro, Sekretaris Dinas Sosial, menambahkan bahwa isu-isu negatif yang menyebut adanya penyelewengan bansos selama Pilkada di Kotawaringin Barat adalah tidak benar. “Kami menjaga transparansi dalam setiap proses penyaluran dan memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak,” katanya.
Pesan Tegas untuk Semua Pihak
Sebagai penutup, dr. Erni menegaskan bahwa bansos tidak boleh dijadikan alat untuk menjalankan politik kotor oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta seluruh pihak menjaga integritas dan memastikan bahwa bansos digunakan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat.
“Bantuan sosial adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan alat untuk meraih kekuasaan. Saya berharap semua pihak tetap mematuhi aturan dan menjaga suasana Pilkada yang damai serta adil,” tutup dr. Erni.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya DPD RI untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan sosial dan memastikan netralitas dalam setiap program bantuan, terutama di masa-masa krusial seperti Pilkada.
