InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Wakil Ketua Komite III DPD RI, dr. Hj. Erni Daryanti, mendorong agar Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berkembang menjadi kementerian tersendiri yang khusus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam pelaksanaan haji, mengingat besarnya jumlah jamaah haji dari Indonesia setiap tahunnya.
“Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima dan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak kendala seperti keterbatasan kuota haji, antrean yang sangat panjang, hingga masalah fasilitas di Tanah Suci. Untuk itu, perlu ada kementerian yang khusus menangani penyelenggaraan haji dan umrah agar pengelolaannya lebih optimal,” ujar Erni Daryanti, Selasa (25/02).
Pelaksanaan ibadah haji di Indonesia telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda, di mana pemerintah kolonial saat itu mengatur perjalanan haji mulai dari administrasi, transportasi, pembiayaan, hingga kesehatan. Namun, hingga kini, berbagai tantangan dalam penyelenggaraan haji masih terjadi.
Salah satu permasalahan utama adalah keterbatasan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga antrean calon jamaah semakin panjang. Selain itu, fasilitas yang kurang memadai, kepadatan jamaah, serta dugaan penyelewengan kuota haji pada tahun 2024 juga menjadi sorotan besar.
Menanggapi permasalahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024, yang mengalihkan tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Tahun 2025 akan menjadi tahun terakhir Kemenag mengelola penyelenggaraan haji, sebelum dialihkan sepenuhnya ke BP Haji mulai tahun 2026.
Melihat kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji, dr. Hj. Erni Daryanti menegaskan bahwa BP Haji sebaiknya dikembangkan menjadi kementerian tersendiri yang berfokus pada urusan haji dan umrah.
“Sangat penting jika penyelenggaraan haji dan umrah dikelola oleh kementerian khusus. Dengan demikian, aspek-aspek krusial seperti pengaturan kuota, penentuan biaya perjalanan haji, jumlah petugas pendamping, serta fasilitas bagi jamaah dapat lebih terstruktur dan transparan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya perbaikan menyeluruh dalam penyelenggaraan ibadah haji agar jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan khusyuk.
“Indonesia adalah negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia. Oleh karena itu, penyelenggaraan haji harus benar-benar profesional dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di pelosok negeri. Dengan adanya kementerian khusus, diharapkan pelayanan haji dan umrah bisa lebih baik, transparan, dan terorganisir, sehingga jamaah dapat beribadah dengan khidmat dan menjadi haji yang mabrur,” tambahnya.
Saat ini, penyelenggaraan haji dan umrah masih berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Namun, dengan adanya perubahan struktur yang direncanakan, pengelolaan haji dan umrah di masa depan diharapkan lebih efektif dan profesional.

