InfoPBUN, SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara H. Nur Efendi, S.H. menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Sukamara, Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut membahas penyampaian pidato pengantar Bupati Sukamara mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukamara bersama DPRD melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah sebagai bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Nur Efendi menyampaikan pentingnya proses pembahasan dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat berjalan dengan baik.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Kita berharap seluruh tahapan dapat berjalan transparan, objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Nur Efendi.
Melalui pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

