InfoPBUN, KUMAI – Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Satpol PP Kobar melakukan pemasangan stiker sebagai bentuk teguran kepada pemilik gedung sarang burung walet di Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Senin, 21 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik mengenai kewajiban pembayaran pajak.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Kobar, Derry Damayanti, menjelaskan bahwa tim Yustisi telah aktif sejak 7 Oktober dan akan terus beroperasi hingga 24 Oktober mendatang. “Hari ini, fokus kami berada di Desa Teluk Pulai, sementara tim lain juga melakukan kegiatan serupa di Kumai Hulu dan Kumai Hilir,” ungkapnya.
Derry menyoroti potensi pajak yang besar dari sarang burung walet di desa tersebut, di mana terdapat sekitar 200 gedung walet yang belum memenuhi kewajiban pajak. Saat ini, penerimaan pajak dari sektor ini jauh dari target, dengan hanya mencapai Rp 390 juta dari target Rp 2 miliar, atau sekitar 19 persen.
Pemasangan stiker diharapkan dapat mendorong pemilik untuk lebih sadar akan kewajiban pajak mereka. Derry menekankan pentingnya kepatuhan pajak guna mendukung pembangunan daerah. “Kami berharap tindakan ini akan memicu kesadaran dan meningkatkan kontribusi pajak dari pemilik gedung walet,” tutup Derry.
Dengan langkah ini, diharapkan pendapatan asli daerah dapat meningkat dan kesenjangan antara potensi dan realisasi pajak dapat teratasi.

