InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke-XI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Jumat, (21/8/2026) .
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, selama Masa Persidangan III yang berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026, DPRD telah melaksanakan kewajibannya melalui tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai check and balance, baik dalam pembentukan peraturan daerah, perumusan APBD maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Mulyadin dalam rapat paripurna.
Dalam fungsi legislasi, DPRD Kobar bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan dan menetapkan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah.
Pertama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara pada fungsi anggaran, DPRD telah melaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2027. Selain itu, DPRD juga membahas Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2026.
Sedangkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD melakukan berbagai kegiatan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif dan efisien, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan perda, APBD serta berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui penyerapan aspirasi masyarakat secara langsung, monitoring lapangan, kunjungan kerja atau reses, rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga rapat dengar pendapat (RDP).
Sejumlah kegiatan monitoring dilakukan di berbagai sektor. Di antaranya reses anggota DPRD ke daerah pemilihan di enam kecamatan, monitoring sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di Puskesmas Sungai Rangit dan Puskesmas Mendawai, serta monitoring penerimaan siswa baru di SDN Sidoerejo 1 Pangkalan Bun.
DPRD juga melakukan monitoring ke Perum Bulog Kantor Cabang Kotawaringin Barat terkait stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok. Kemudian monitoring arus mudik di Terminal Natai Suka dan Pelabuhan Panglima Utar Kumai, serta monitoring ketahanan pangan di Desa Sungai Kapitan dan Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
Di bidang infrastruktur, Komisi C DPRD melakukan monitoring di wilayah desa pesisir Kecamatan Kumai, serta Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Lama dan Kumai. DPRD juga meninjau UPT Pengelolaan Sampah Akhir di kawasan Translik, Desa Pasir Panjang.
Selain itu, DPRD menggelar rapat kerja bersama Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kobar terkait kesiapan hewan kurban Idul Adha serta rapat kerja bersama Perumda Air Minum Tirta Arut terkait kontribusi BUMD, dividen air kemasan Banyu Kinum dan pelayanan air bersih di Desa Pesisir Sebuai, Kecamatan Kumai.
Salah satu agenda penting lainnya adalah RDP umum DPRD bersama pemerintah daerah, PT PLN (Persero) ULP Pangkalan Bun, PT Pertamina Pangkalan Bun, organisasi pengusaha SPBU serta elemen masyarakat terkait pemadaman listrik dan kelangkaan BBM.
“Kita tahu saat ini pemadaman bergilir mulai menurun intensitasnya dan menunjukkan progres positif. Hanya saja saat ini BBM belum terurai dan antrean masih panjang. Semoga hal ini bisa segera teratasi,” tutur Mulyadin.
Selain menjalankan tiga fungsi utama tersebut, anggota DPRD Kobar juga melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah. Kegiatan ini dilakukan untuk memperluas wawasan dan meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, sekaligus melihat secara langsung penerapan kebijakan di daerah lain yang dinilai lebih maju.
Mulyadin menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan pada Masa Persidangan III merupakan bagian dari upaya DPRD menjalankan fungsi kelembagaan sekaligus menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kobar.
Dengan ditutupnya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, DPRD Kobar selanjutnya memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda dan tugas kelembagaan yang akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

