InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Tilep HP iPhone Milik Penonton Bioskop, Wanita Ini Diciduk Polisi

Lukman Hakimby Lukman Hakim
April 24, 2024
in BERITA
Tilep HP iPhone Milik Penonton Bioskop, Wanita Ini Diciduk Polisi
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Unit Resmob Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan satu orang perempuan yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana pencurian. Selasa (23/4) Sore.

Kejadian bermula pada saat korban selesai menonton film di bioskop Teater 2 Cineplex Jl. Iskandar Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kotawaringin Barat Prov. Kalimantan Tengah korban secara tidak sengaja meninggalkan HP iPhone 13 Pro Max di teater dua seat 6E.

Sadar HP nya tertinggal, kemudian Korban menghampiri kembali keruangan teater dua seat 6E ternyata hp korban sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian itu kepada satpam untuk melihat rekaman CCTV yang tersedia di bioskop tersebut, saat itu terlihat ada seorang perempuan berbaju biru muda mengambil HP korban.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000, dengan kejadian ini korban melakukan tindak pidana tersebut ke SPKTD Polres Kotawaringin Barat.

Atas Laporan korban tersebut Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial UN (32).

Dengan berbekal bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya Unit Resmob Polres Kobar berhasil mengamankan Pelaku pada Tanggal 23 April 2024 Skj. 16.00 WIB di kediamannya yaitu Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu Buah Handphone Merk iPhone 13 Pro Max warna Graphite atau Grey. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotawaringin Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal Yang Disangkakan Tindak Pidana “Pencurian ” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratKriminalpangkalan bun
Previous Post

Penyewa Lapak Pbunfest Laporkan EO ke Polres Kotawaringin Barat

Next Post

Lewat Musda ke-V, Rudiansyah Terpilih Jadi Ketua DPC Hiswana Migas Pangkalan Bun Periode 2024-2028

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Lewat Musda ke-V, Rudiansyah Terpilih Jadi Ketua DPC Hiswana Migas Pangkalan Bun Periode 2024-2028

Lewat Musda ke-V, Rudiansyah Terpilih Jadi Ketua DPC Hiswana Migas Pangkalan Bun Periode 2024-2028

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN