InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Pihak kepolisian di Kalimantan Tengah telah mengonfirmasi adanya dugaan tindak asusila terhadap anak kandung oleh seorang ayah berinisial ES (41) di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat. Berdasarkan keterangan korban, aksi yang sangat memilukan ini diduga berlangsung sejak tahun 2020, ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP, hingga tahun 2025.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, menyatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari keterangan korban yang kemudian diperkuat oleh pernyataan saksi, yakni ibu korban, setelah seorang guru mendengar curahan hati korban. “Dugaan ini terkonfirmasi setelah adanya koordinasi dengan pihak keluarga dan verifikasi lapangan,” ujar Kapolres, Jumat (21/2).
Pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Penegakan hukum atas kasus ini menjadi bagian dari upaya serius untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa memberikan perhatian penuh dan menjaga komunikasi dengan anak-anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Apabila menemukan indikasi adanya tindakan serupa, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga dan melindungi generasi muda agar senantiasa mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.

