InfoPBUN
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara
No Result
View All Result
InfoPBUN
No Result
View All Result

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Kobar Diisi Syukuran dan Sosialisasi Ketenagakerjaan

Lukman Hakimby Lukman Hakim
May 1, 2024
in BERITA
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Kobar Diisi Syukuran dan Sosialisasi Ketenagakerjaan
Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok

InfoPBUN, PANGKALAN BUN – Peringatan Hari Buruh atau May Day tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diisi dengan kegiatan syukuran dan sosialisasi terkait perlindungan sosial ketenagaakerjaan. Tidak ada demo dalam peringatan tahun ini.

Acara peringatan dilaksanakan di sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kobar, Rabu (1/5/2024). Peringatan ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat yang kini menjabat Ketua DPD KSPSI Kalteng.

Usai peringatan, Kosim Hidayat menyampaikan bahwa sedikitnya ada 2 tuntutan utama buruh kepada pemerintah. Pertama terkait dengan penghapusan UU Cipta Kerja dan yang kedua tentang Hostum (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).

“Kami meminta pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja dan dengan tegas menolak upah murah melalui sistem kerja outsourcing karena yang dirugikan para pekerja,” ujar Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat.

Ia berharap UU Cipta Kerja dapat direvisi,
seperti tentang aturan tenaga kontrak yang disesuaikan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

“Karena dengan UU Cipta Kerja ada beberapa hal-hak pekerja yang tidak sesuai. Jadi sekali lagi kami mohon kepada pemerintah untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut,” sambung dia.

Terkait praktik outsurcing juga mendapat sorotan dari Ketua KSPSI Kobar. Dia berpendapat kontrak outsourcing dinilai merugikan buruh lantaran bisa dilakukan terus menerus, dan tidak ada batasan jenis pekerjaan.

“Pengusaha atau perusahaan tidak lagi mengangkat pekerja tetap. Tentu yang dirugikan pekerja itu sendiri. Karena kaitannya dengan hak pesangon, THR dan hak PHK,” tukas dia.

Tags: kalimantan tengahkotawaringin baratpangkalan bun
Previous Post

Polisi Ciduk 18 Pelaku Pencurian Buah Sawit di Kobar, 2 di Antaranya Positif Narkoba

Next Post

Sungai Lamandau dan Arut Meluap, Ribuan Warga Kobar Terdampak Banjir

Facebook
Facebook
fb-share-icon
Instagram
Tiktok
Next Post
Sungai Lamandau dan Arut Meluap, Ribuan Warga Kobar Terdampak Banjir

Sungai Lamandau dan Arut Meluap, Ribuan Warga Kobar Terdampak Banjir

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

  • Tentang InfoPBUN
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow :

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PAWISATA
  • NASIONAL
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPR RI
    • DPD RI
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalimantan Tengah
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Sukamara
  • DAERAH
    • Lamandau
    • Palangka Raya
    • Sukamara

Copyright © 2026 InfoPBUN